Manajemen CNN Indonesia, Komnas HAM: Terindikasi Lakukan Union Busting

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima audiensi Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) di kantor Komnas HAM, Selasa (8/10). Foto: SPCI

Qnews.co.id, JAKARTA – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan masalah ketenagakerjaan yang dilakukan PT Trans News Corpora, perusahaan CNN Indonesia, milik konglomerat Chairul Tanjung.

Pasca-pengaduan, Komnas HAM menerima audiensi perwakilan SPCI di Jakarta pada Selasa (8/10). Pertemuan itu dihadiri oleh Hari Kurniawan, salah seorang komisioner pengaduan Komnas HAM.

Bacaan Lainnya

Komnas HAM pada pertemuan itu ingin memastikan bahwa operasional bisnis sebuah perusahaan, seharusnya tidak boleh melanggar hak asasi manusia, termasuk para pekerjanya.

Pada pertemuan itu, Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman menyampaikan tiga bentuk dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan manajemen CNN Indonesia.

Pertama, terkait dengan pemotongan upah sepihak atau tanpa persetujuan dari pekerja dan kompensasi. Para pekerja, kata Taufiqurrohman tidak pernah dimintai persetujuan oleh manajemen CNN Indonesia dalam pemangkasan gaji, termasuk penentuan besaran upah yang akan dipotong.

“Meski ditolak oleh para pekerja, manajemen tetap memangkas upah bulan Juni, Juli dan Agustus 2024 dengan alasan efisiensi,” kata Taufiqurrohman di Jakarta, Rabu (9/10).

Tindakan pemotongan upah dianggap ilegal karena manajemen CNN Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat keputusan resmi terkait pemotongan gaji. Padahal kebijakan tersebut secara nyata menyangkut hajat hidup seluruh karyawan.

Sebagai gambaran, kata Taufiqurrohman, untuk urusan cuti bersama saja, manajemen CNN Indonesia harus mengeluarkan surat resmi bertandatangan yang diumumkan ke pekerja secara terbuka.

Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sangat semena-mena. Menurut Taufiqurrohman, karyawan yang tidak puas dengan kebijakan pemotongan upah langsung dipecat tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Perusahaan, ungkap Taufiqurrohman, telah memberhentikan sebanyak 14 pekerja per 31 Agustus 2024, usai mendeklarasikan pendirian serikat pekerja..

Sebanyak 8 dari 14 orang menyatakan menolak keputusan PHK sepihak yang tidak manusiawi tersebut. Upaya pekerja meminta penjelasan atas PHK tersebut juga tidak membuahkan respons yang positif dari manajemen CNN Indonesia.

“Karyawan yang menolak putusan PHK sudah tidak lagi mendapat akses dan fasilitas bekerja seperti biasanya,” terang Taufiqurrohman.

Ketiga, manajemen CNN Indonesia yang memberhentikan para pendiri dan pengurus SPCI secara sepihak merupakan bentuk tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting). Menurut Taufiqurrohman, PHK terhadap para pendiri dan deklarator SPCI secara mendadak dan tidak beralasan kuat merupakan tindakan pemberangusan serikat pekerja di saat mereka mencatatkan perselisihan ketenagakerjaan soal pemotongan upah ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, Hari Kurniawan menyatakan semua tindakan manajemen CNN Indonesia yang dilaporkan SPCI terindikasi memenuhi unsur-unsur pelanggaran. “Pemotongan gaji jika tidak ada kesepakatan dengan para pekerja maka tidak sah dan masuk juga dalam ranah pidana,” tegasnya.

Hari menjelaskan, upah merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan kesepakatan atau kontrak kerja yang disepakati bersama dan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Advokat senior itu menilai ada dugaan pelanggaran hukum atas PHK terhadap para pengurus dan anggota SPCI yang dilakukan manajemen CNN Indonesia. Menurutnya, PHK sepihak itu merupakan indikasi kuat dalam pemberangusan serikat pekerja.

“Terindikasi penuhi unsur union busting,” ujar Hari.

Karena itu, Hari Kurniawan mengingatkan semua pihak bahwa hak berserikat dan mendapatkan upah yang layak merupakan bagian melekat dari hak asasi manusia. Kedua hal tersebut telah dijamin oleh konstitusi.

Selanjutnya Hari akan memantau dan mengklarifikasi sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CNN Indonesia. Ia juga berjanji melindungi para pengurus SPCI karena termasuk kategori kelompok pembela hak asasi manusia (human rights defender)

Sebelumnya, Kamis (3/10), perwakilan SPCI juga telah beraudiensi dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham. Audiensi berlangsung baik dan disambut oleh Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali dan jajaran analis hukum Ditjen HAM.

“Ditjen HAM berjanji untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran HAM ini,” kata Taufiqurrohman.

SPCI merupakan serikat pekerja CNN Indonesia pertama di lingkungan PT Trans News Corpora yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendirian serikat bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan para karyawan. SPCI secara resmi tercatat sebagai serikat pekerja pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan.

Kasus perselisihan ketenagakerjaan di CNN Indonesia, kata Taufiqurrohman, sudah dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan. Adapun prosesnya telah mencapai tahap klarifikasi dari para pihak.

“Selain itu, SPCI juga telah mengadukan ke bidang pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan