MK Putuskan PSU di Pilkada Papua dan Diskualifikasi Yeremias Bisai

Qnews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Provinsi Papua memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua, Senin (24/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.

Sidang putusan PHPU Pilkada Papua ini dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Anggota Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pascataki Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

“Menyatakan diskualifikasi calon wakil gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Dalam putusan itu, MK menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

“Pemerintahan termohon (KPU Papua) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo.

“Diikuti oleh pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai,” sambungnya.

Sementara itu, calon wakil gubernur Papua, Matius Fakhiri memberikan apresiasi tinggi kepada MK yang berani mengambil keputusan dengan mengedepankan keadilan di Indonesia.

“Kami menerima keputusan MK dengan penuh rasa syukur. Ini adalah bagian dari demokrasi dan kami siap untuk melanjutkan perjuangan dalam PSU mendatang. Kami mengajak seluruh pendukung untuk tetap menjaga ketertiban dan kedamaian di Papua,” kata Matius Fakhiri.

Dengan adanya putusan ini, Pilkada Papua akan kembali berlangsung dalam waktu 180 hari ke depan sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.

Sedangkan soal putusan diskualifikasi yang diberikan kepada Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua, dikarenakan adanya ini pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.

Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat paslon, harus sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.

Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai, sehingga MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan