Berita

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan Polri Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa kini memasuki fase baru. Polri telah menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan yang berlangsung pada 13 September 2026.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah kasus tersebut dialihkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

Komisaris Besar Polisi Kukuh Prabowo, selaku Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, mengonfirmasi penetapan ini.

“Proses penanganan sudah kami lakukan, dan saat ini nakhoda kapal telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kukuh saat dihubungi pada Rabu, 30 September 2026.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Arief juga sudah ditahan. Penahanan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Pemeriksaan sementara masih terus berlanjut untuk mencari pihak-pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Walaupun Arief telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci tentang alasan atau motif yang melatarbelakangi keterlibatannya dalam kasus ini.

Kukuh menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

“Untuk rilis resmi, kita masih menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.

Dengan adanya perkembangan ini, proses penanganan kasus tidak hanya berhenti pada nakhoda. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya individu lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait insiden tersebut.

Sebelum ditangani oleh Baharkam Polri, insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 berada dalam penanganan Polda Kalimantan Selatan.

Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, selaku Kadiv Humas Polri, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk proses hukum, saat ini sudah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang ada,” jelas Isir.

Isir juga menambahkan bahwa sejak awal, Polri telah berkolaborasi dengan Basarnas, TNI, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menangani insiden ini. Langkah-langkah yang diambil mencakup dukungan untuk operasi pencarian dan pertolongan, evakuasi, identifikasi korban, hingga proses penegakan hukum.

“Sejak kejadian berlangsung, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan yang terintegrasi, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi, serta pelayanan kepada korban dan keluarganya, maupun dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum,” tutupnya.

➡️ Baca Juga: Kedutaan Besar Ungkap Karakter Muslim Indonesia di Jepang: Kerja Keras, Jujur, dan Ramah

➡️ Baca Juga: Riding Sebagai Ruang Ekspresi Perempuan: Lebih Dari Sekadar Hobi yang Inspiratif

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k