Pembentukan Kortas Tipikor, Polri: dalam Tahap Harmonisasi Peraturan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjawab pertanyaan awak media saat memberikan keterangan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho menjelaskan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) terus berjalan. Adapun saat ini, prosesnya sedang dalam tahap harmonisasi peraturan.

“Dari sisi peraturan, setelah peraturan presiden (perpres) turun, untuk bisa dieksekusi maka perlu dibuatkan peraturan kepolisian (perpol) dulu agar mengharmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Sandi saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10).

Bacaan Lainnya

Ia memastikan beberapa kementerian akan dilibatkan. Beberapa di antaranya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.

Menurut Sandi, setelah Perpres tentang Pembentukan Kortas Tipikor diresmikan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) yang awalnya berada di bawah satuan kerja Bareskrim Polri, untuk selanjutnya akan berdigabung dengan korps tersebut.

Ia berharap kehadiran korps baru itu bisa memberi manfaat besar bagi bangsa dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia.

“Dengan adanya Kortas Tipikor bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sehingga Indonesia bisa bebas dari korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Peraturan tersebut yang melatarbelakangi terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.

Ketentuan tentang pembentukan Kortas Tipikor Polri telah tercantum dalam sisipan Pasal 20A yang berbunyi, “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”

Kortas Tipikor mempunyai tugas utama yakni membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi. Selain itu Kortas Tipikir bertugas untuk melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortas Tipikor akan dipimpin oleh seorang kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua dan selanjutnya akan bertanggung jawab kepada Kapolri.

Nantinya, kepala Kortas Tipikor akan dibantu oleh seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan