Pemerintah Akan Naikkan PPN 12 Persen, DPR: Kasian Rakyat

Gedung kura-kura DPR RI (foto: Antaranews)

Qnews.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengaku masih menanti penjelasan lebih lanjut mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pemerintah pada 1 Januari mendatang.

Pasalnya, kenaikan ini bukan tidak mungkin akan berdampak terhadap daya beli masyarakat meskipun hanya ditargetkan pada barang mewah saja.

Bacaan Lainnya

“Meski disebut menyasar kepada pembelian barang mewah saja, saya tetap menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah yang dikategorikan sebagai barang mewah serta turunannya dan substitusinya agar tidak terjadi kekeliruan,” kata Herman dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Senin (9/12/2024).

Meski pemerintah bersikeras akan tetap menaikkan PPN 12 persen, namun Herman menilai penting pula bagi mereka memperhatikan daya beli masyarakat. Biarpun ditujukan kepada barang mewah saja, namun kebijakan ini akan berimbas terhadap penyerapan sektor produktif hingga penurunan minat terhadap investasi.

Politisi Partai Demokrat ini lantas menyarankan pemerintah juga memperhatikan daya beli masyarakat terhadap sektor-sektor krusial seperti sembako. Menurutnya, perlu ada pemberian insentif pajak terhadap sektor tertentu.

“Tapi kan belum ada penjelasan sampai hari ini. Artinya, untuk mengimbangi terhadap konsistensi pemerintah terhadap amanah undang-undang dilaksanakan, tetapi juga harus ada insentif kepada sektor-sektor tertentu yang harus jaga juga dijelaskan kepada publik sebagai bentuk kepastian pemerintah terhadap affirmative action,” ujarnya.

Sebelumnya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah, di antaranya mobil, apartemen, dan rumah mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers yang digelar usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11 persen.

“Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen,” ujarnya.

DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) kebutuhan pokok diturunkan.

“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” papar Dasco.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan