Perusahaan Pers Tolak Serikat Pekerja, Dirjen HAM: itu Melanggar Hukum

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra (tengah) dan Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum Irfan Kamil (kanan) saat diskusi "Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja" di Cikini, Jakarta, Jumat (20/9/2024). Foto: Istimewa untuk Qnews.co.id

Qnews.co.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengungkapkan setiap pekerja termasuk jurnalis berhak untuk membentuk serikat pekerja.

Dhahana menjelaskan hal itu dalam sesi diskusi ‘Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja’ di Jakarta, Jumat (20/9). Menurutnya, perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” kata Dhahana di Jakarta, Jumat (20/9).

Ia menilai, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Hal itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat.”

“Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Dalam diskusi itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil menjelaskan wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal.

Untuk itu, menurut Kamil, wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya.

“Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi,” terangnya.

Terakhir adalah kasus pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Pemberangusan serikat pekerja (union busting) mengemuka saat pekerja CNN Indonesia yang membentuk SPCI diputus hubungan kerjanya secara sepihak.

Pada kesempatan itu, Kamil menyoroti sulitnya wartawan membentuk serikat pekerja. “Itu karena mereka tidak didukung oleh perusahaan pers,” ujarnya.

Menurut Kamil, pembentukan Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang tidak didukung oleh perusahaan pers sebagai bentuk pelanggaran undang-undang. Ada ancaman pidana terkait hal itu.

“Seluruhnya yang membuat serikat pekerja SPCI di-PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak,” kata Kamil.

Sementara itu, Dirjen HAM menjelaskan PHK secara sepihak terhadap pekerja yang berserikat termasuk ke dalam domain Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun CNN sendiri untuk meluruskan dan menanyakan soal ini,” imbuh Dhahana.

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.

SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024.

Pada 28 Agustus 2024, Ketua SPCI Taufiqurrohman menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.

Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan. Namun, pada hari yang sama, sebanyak 9 anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan