Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan pada 15 Desember 2026

Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama rekan-rekannya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Dalam pertemuan itu, Dasco menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan dapat disetujui paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
“Rapat Paripurna sebelumnya telah menyepakati dan menetapkan bahwa tenggat waktu untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset akan ditetapkan dalam Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Dasco dalam sesi audiensi tersebut.
“Dan umumnya, setiap rapat Paripurna akan ada Berita Acara, yang sudah kami minta untuk dijadikan sebagai pegangan bagi semua pihak,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam konteks ini, aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang dikenal sebagai Botok, meminta agar pimpinan DPR RI bersedia mundur dari jabatan mereka jika pengesahan RUU Perampasan Aset mengalami penundaan dari kesepakatan yang telah ditentukan, yaitu paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Botok dalam audiensi yang berlangsung di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Di antara pimpinan DPR yang hadir adalah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
“Setelah batas akhir pengesahan RUU ini ditetapkan, misalnya jika sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, dan ada alasan yang diajukan, kami meminta tanggung jawab dari semua pihak,” tegas Botok dalam ruang audiensi.
“Sebagai contoh, Pak Dasco bersedia mengundurkan diri, begitu pula Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun, jika kesepakatan ini tidak dapat direalisasikan sesuai yang telah disepakati,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Botok kembali menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai dengan komitmen yang telah dibuat.
➡️ Baca Juga: Atta Halilintar Mengguncang Qatar sebagai Wakil Indonesia di Laga Amal Match For Hope 2026
➡️ Baca Juga: Dampak Kesehatan Mental Sehari-hari terhadap Kualitas Hidup di Era Modern




