Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkoba Total 650 Kg dalam 2 Bulan

Kapolres Metro Tangsel AKBP Victor Inkiriwang (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Selatan

Qnews.co.id – JAKARTA – Kepolisian resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan berat total mencapai 650,9 kilogram selama periode Agustus – September 2024.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan peredaran narkoba yang diungkap tersebut mencakup narkoba jenis ganja seberat 642 kilogram dengan delapan tersangka, sabu seberat 7,8 kilogram dengan empat tersangka, serta serbuk ekstasi seberat 1,1 kilogram melibatkan tiga tersangka

Bacaan Lainnya

“Rincian narkoba jenis ganja seberat 642 kilogram dengan 8 tersangka, sabu 7,8 kilogram dengan 4 tersangka, dan ekstasi 1,1 kilogram dengan 3 tersangka, ” kata Victor Inkiriwang dalam keterangannya di Tangsel, Kamis (24/10).

Victor mengungkapkan, modus operandi khusus untuk ganja dijual melalui media sosial yang dikendalikan melalui jaringan Sumatera-Jawa. Jaringan ini diketahui telah mengedarkan ganja hingga ke seluruh wilayah di Indonesia.

Lalu untuk modus operandi sabu, berupaya diselundupkan dengan cara disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas di bandara. Khusus untuk sabu, peredarannya dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Afrika.

Sementara untuk modus operandi narkotika jenis serbuk ekstasi atau methylenedioxymethamphetamine (MDMA), kata Victor, para tersangka sengaja menyelundupkannya menggunakan tong asbak rokok stainless. Hal itu untuk mengelabui petugas yang berjaga.

“Para pelaku narkoba telah dikendalikan oleh jaringan Internasional yang kebanyakan berasal dari China,” ungkap Victor.

Victor juga memaparkan, jika barang bukti narkotika jenis ganja seberat 642 kilogram itu diakumulasikan maka nilainya setara dengan Rp77,9 miliar.

“Disitanya barang bukti tersebut, akan bisa menyelamatkan lebih dari 2 juta jiwa penduduk Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

Selanjutnya, para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, seperti Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku jaringan narkoba bervariasi, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dengan ancaman hukuman dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Victor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan