Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026 untuk ASN: Cek Tanggal Resminya!

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, yang menetapkan kebijakan Cuti Bersama untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Keputusan ini secara resmi menyusun daftar cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2026, termasuk waktu cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Keppres yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas waktu kerja serta memberikan pedoman yang jelas kepada instansi pemerintah mengenai pelaksanaan cuti bersama. Dengan adanya ketetapan ini, ASN akan memperoleh kepastian mengenai jadwal libur, sehingga mereka dapat merencanakan aktivitas pribadi dan dinas dengan lebih baik.
Detail Cuti Bersama Idul Fitri 2026
Dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025, cuti bersama yang terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan berlangsung selama tiga hari. Tanggal-tanggal tersebut adalah Jumat, 20 Maret 2026; Senin, 23 Maret 2026; dan Selasa, 24 Maret 2026. Penetapan ini berpotensi memberikan durasi libur Lebaran yang lebih panjang bagi ASN, terutama apabila diakumulasi dengan libur akhir pekan dan libur nasional Idul Fitri yang jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026.
Secara keseluruhan, rangkaian libur Idul Fitri 2026 untuk ASN dapat mencapai lima hari, termasuk hari libur nasional. Hal ini diharapkan memberikan ruang bagi ASN untuk menjalani silaturahmi dan merayakan perayaan keagamaan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN 2026
Selain cuti bersama untuk Idul Fitri, Keppres Nomor 42 Tahun 2025 juga mengatur jadwal cuti bersama lain sepanjang tahun 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur waktu kerja dan memberikan panduan bagi aparatur negara.
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).
Dalam total terdapat delapan hari cuti bersama yang ditetapkan untuk ASN pada tahun 2026. Penetapan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah disepakati sebelumnya.
Ketentuan Hak Cuti ASN
Penting untuk dicatat bahwa cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini ditegaskan dalam diktum kedua Keppres, yang menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Selanjutnya, bagi ASN yang tidak dapat mengambil hak cuti bersama karena kondisi jabatannya, jatah cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak dapat mereka ambil. Ketentuan ini menjamin bahwa hak-hak ASN tetap terpenuhi meskipun terdapat kebijakan cuti bersama.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB ini menetapkan total 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026, hasil dari Rapat Tingkat Menteri pada 19 September 2025.
Berikut adalah daftar hari libur nasional pada tahun 2026:
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi.
- Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Kamis, 19 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
- Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
- Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah.
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan.
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).
Dengan diterbitkannya Keppres dan SKB ini, pemerintah berharap bahwa perencanaan kerja aparatur negara dan pelayanan publik pada tahun 2026 dapat berlangsung lebih terorganisir dan optimal, memberikan kepastian bagi ASN dan masyarakat luas.
➡️ Baca Juga: <p>“Dapatkan Apple Music Gratis 3 Bulan untuk Pengguna Baru
➡️ Baca Juga: Jule Blak-blakan Ungkap Perbedaan Sifat Daehoon dan Safrie Ramadhan yang Mengejutkan



