Sekjen KOI Wijaya Noeradi Buka Suara Usai Dipolisikan Ketum PP PTMSI Oegroseno

Qnews.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Noeradi buka suara usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan yang dilayangkan oleh eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Wijaya Noeradi mengungkapkan, akar permasalahan ini merupakan sengketa organisasi usai Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) yang dipimpin Oegroseno diberhentikan sebagai anggota KOI.

Bacaan Lainnya

“Kami merasa bahwa proses yang kami lakukan, kalau itu memang terkait dikeluarkannya PP PTMSI dari KOI, itu sudah melalui prosedur yang ada di dalam AD/ART kami,” ujar Wijaya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Oleh karena itu, seyogianya Oegroseno menyelesaikan permasalahan sengketa keorganisasian melalui Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Wijaya Noeradi juga menjelaskan, akar laporan polisi ini termasuk dualisme kepengurusan di tubuh PTMSI, antara PP PTMSI dan PB PTMSI yang sudah bergulir sejak 2015.

Hanya saja, Rita Subowo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KOI telah bersurat kepada International Table Tennis Federation (ITTF).

“Sehingga ITTF mengakui Pak Oegroseno pada saat itu. Kalian pun juga tahu, pada belakangan itu sampai ada tiga kepengurusan, ya kan, PTMSI. Nah, namun, tidak pernah selesai-selesai,” ujar dia.

Pada 2017, PP PTMSI, PB PTMSI, Kemenpora, KONI, dan KOI telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

“Ujung-ujungnya tidak ada jalan keluar. Munasnya (Musyawarah Nasional) tidak bisa bersama dan segala macam. Nah, ini kan juga tidak baik bagi atlet. Penandatanganan juga MoU juga berlangsung pada 2023,” kata Wijaya.

“Nah, dengan hasil MoU itu, itu diminta untuk, ‘oke, kalau bisa ada perwakilan kedua atlet dari kedua belah pihak’. Ya sudah, itikad baik itu kita coba. Nah, mungkin kalau yang kami baca dari apa yang disampaikan oleh Pak Oegroseno, dianggap bahwa kami itu mencampuri urusan,” imbuhnya.

Sebelumnya status keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) resmi diberhentikan sementara selama satu tahun oleh Komite Olimpiade Nasional Indonesia (NOC Indonesia).

NOC Indonesia mengumumkan keputusan ini melalui Sekretaris Jenderal Wijaya Noeradi pada Senin (28/8/2023).

Pembekuan tersebut diputuskan lewat Rapat Komite Eksekutif NOC Indonesia pada 18 Agustus 2023 yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Komite Eksekutif Nomor 30/NOC-INA/KE/2023 tentang Pemberhentian Sementara Keanggotaan PP PTMSI yang ditandatangani Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari, 23 Agustus 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan