Sempat Mangkir Dua Kali, KPK Panggil Lagi Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto: Antaranews)

Qnews.co.id, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun tersangka yang dimaksud yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), anaknya Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim dan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC).

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/10).

Selain itu, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada enam orang saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan.

Adapun saksi yang dipanggil yaitu Abdul Rahman K (Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010), Asyuri (Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010-2016), Awang Ilham (Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara tahun 2016), dan Wahyu Widhi Heranata (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur).

Selain itu, saksi yang turut dipanggil KPK yakni, Sugiarto Pangestu (Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma), dan Sumarin (Ibu Rumah Tangga).

Sebelumnya, Tim penyidik KPK pun sempat menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan ketiga tersangka dalam kapasitas saksi di Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, pada Rabu (2/10/2024).

Namun, Awang Faroek dan Rudy Ong mangkir dari pemeriksaan. Sedangkan, Dayang didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP di Kaltim dan perpanjangannya.

Kemudian, para tersangka kembali mangkir pada Selasa (8/10/2024). Awang Faroek dan Rudy berdalih sakit. Sedangkan, Dayang Donna sibuk kampanye sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Panajem Paser Utara (PPU) nomor urut 2.

Diketahui, Rudy Ong mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (11/10/2024). Adapun nomor perkaranya 106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan