Qnews.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan mangkir dari pemeriksaan terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Adapun Ade mengatakan lewat kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, eks pimpinan KPK itu dikonfirmasi tak hadir. Namun, dia tak membeberkan apa alsan Firli tak hadir pada pemeriksaan yang diagendakan pukul 10.00 di Gedung Bareskrim Polri.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” kata dia.
Sebagai informasi, Firli sudah setahun menyandang status tersangka tanpa hukum yang jelas.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Berkas perkara Firli dua kali dikembalikan JPU dengan alasan belum lengkap. Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara tersebut atau P-19. Dengan kata lain berkas Firli tak kunjung lengkap atau P-21.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.