Berita

Suhud Alynudin Resmi Isi Kursi Ketua DPRD DKI Gantikan Khoirudin Setelah Disetujui Legislatif

Jakarta – DPRD DKI Jakarta telah secara resmi menyetujui perubahan Ketua DPRD DKI dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 30 April 2026.

Suhud Alynudin, yang merupakan anggota Fraksi PKS, ditunjuk sebagai pengganti Ketua DPRD yang sebelumnya dijabat oleh Khoirudin, untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, memastikan bahwa jumlah peserta telah mencapai kuorum sebelum pengambilan keputusan dilakukan. Dalam kesempatan itu, hadir juga Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Sebanyak 83 anggota hadir, yang berarti telah memenuhi persentase 78 persen. Dengan demikian, saya akan melanjutkan rapat ini,” ujar Ima.

Ima menjelaskan bahwa penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, ia merujuk pada Surat Keputusan dari Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dikeluarkan pada 2 April 2026 terkait perubahan ketua DPRD dari Fraksi PKS.

“Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta ini, kami menyampaikan usulan untuk menggantikan Saudara H Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Ima.

Setelah itu, Ima meminta persetujuan dari para peserta rapat. Mayoritas anggota dewan yang hadir memberikan dukungan, yang ditandai dengan jawaban serentak dan ketukan palu sidang.

Ia kemudian mengumumkan bahwa nama yang diusulkan sebagai pengganti oleh PKS adalah Suhud Alynudin.

“Kami mengumumkan usulan pengganti Saudara Drs. H Khoirudin, M.Si. oleh Saudara Suhud Alynudin, S.IP., M.Si. sebagai calon Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, untuk diajukan peresmian pengangkatannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta,” lanjutnya.

Ima menegaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah resmi dalam mekanisme DPRD, di mana calon pengganti pimpinan diumumkan dalam rapat paripurna sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Namun, rapat tersebut sempat diinterupsi oleh anggota Fraksi PKB yang meminta agar Suhud mengekspresikan kesediaannya untuk menggantikan Khoirudin sebelum doa penutup. Akan tetapi, Ima menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa hal itu tidak diatur dalam tata tertib.

“Ya, Pak Fuadi, karena tidak ada di aturan, jadi tidak bisa dijawab. Terima kasih,” tegas Ima.

➡️ Baca Juga: Ini dia shortcut Android 15 yang bikin produktivitasmu 2x lipat

➡️ Baca Juga: 7 aplikasi populer di PC ternyata punya mode dewa, tinggal tekan tombol ini

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k