Berita

KPK Ungkap Kepala Daerah Serahkan THR ke Penegak Hukum untuk Hindari Penindakan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan kepala daerah yang memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) berpotensi membuat aparat penegak hukum di daerah tersebut merasa ragu untuk bertindak.

“Ketika kepala daerah memberikan THR kepada forkopimda, jelas bahwa forkopimda yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan sebagai aparat penegak hukum akan cenderung merasa enggan untuk mengambil tindakan terhadap kepala daerah tersebut,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Asep menambahkan bahwa pemberian THR tersebut dapat menjadi salah satu modus untuk menciptakan konflik kepentingan ketika kepala daerah terlibat dalam kasus hukum.

Pemberian THR ini memungkinkan terjadinya situasi di mana jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum setempat, yang merupakan bagian dari forkopimda, tidak akan mengambil tindakan. Situasi ini menciptakan konflik kepentingan yang signifikan, jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks membahas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Maret 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan yang merupakan yang kesembilan di tahun ini dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, pihak KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya, dan berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam denominasi rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya sebelumnya menargetkan untuk mengumpulkan Rp750 juta melalui praktik pemerasan tersebut, yang terdiri dari Rp515 juta dialokasikan untuk THR Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi. Namun, sebelum ditangkap oleh KPK, ia telah berhasil mengumpulkan Rp610 juta.

➡️ Baca Juga: BGN Tunjukkan Keberhasilan Pengelolaan Food Waste dan Minyak Jelantah di SPPG

➡️ Baca Juga: Floppy Disk Zaman Dulu Ukuran 8 Inci, Beneran Sepiring Makan! Nostalgia Buat yang Tahu

Related Articles

Back to top button
slot qris slot qris