Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Terhenti, Apa yang Terjadi dengan Akta 39?

Jakarta – Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait jadwal pertemuan dengan anak-anak mereka belum menemukan titik terang. Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, berakhir tanpa adanya kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pandangan yang signifikan mengenai ketentuan pertemuan Ruben dengan anak-anaknya. Ketidakcocokan ini menjadi penghalang utama dalam upaya mereka untuk mencapai perdamaian.
“Mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara masing-masing pihak,” jelas Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang dilihat dalam tayangan video.
Salah satu isu yang paling mencolok selama proses mediasi adalah perbedaan interpretasi terkait Akta 39. Pihak Ruben menganggap dokumen tersebut sebagai landasan haknya untuk menghabiskan waktu bersama anak-anak.
“Kegagalan ini terjadi karena kurangnya kesepahaman. Kami tetap berpegang pada Akta 39 yang dengan jelas menyatakan bahwa Ruben berhak untuk berkumpul dengan anak-anaknya setiap minggu selama 2 hingga 3 hari tanpa syarat,” tutur Minola.
Menurut Minola, pihak Sarwendah menginginkan adanya syarat tertentu sebelum Ruben dapat bertemu dengan anak-anak. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan.
“Pihak sana terus-menerus menginginkan adanya syarat dengan berbagai argumen yang diajukan. Padahal, majelis hakim pun bertanya apakah ada yang membawa Akta 39. Kebetulan kami yang membawa, kami tunjukkan dan hakim membacanya. Hakim menegaskan, ‘Oh, benar, artinya di sini tanpa syarat’,” ungkap Minola.
Akta 39 telah menjadi pusat perdebatan dalam proses mediasi ini. Minola menyatakan bahwa mediator juga berpendapat bahwa dokumen tersebut tetap sah selama belum ada perubahan atau kesepakatan baru yang disetujui oleh kedua pihak.
“Mediator menyatakan, ‘Ya, benar, selama belum ada renvoi, belum ada perbaikan atau adendum, yang berlaku adalah Akta 39’. Apa yang tertuang dalam Akta 39 adalah yang harus dilaksanakan,” tambahnya.
Dengan tidak adanya kesepakatan, proses mediasi pun dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok gugatan di pengadilan.
➡️ Baca Juga: Purbaya Ciptakan Kesempatan Tingkatkan Pajak Marketplace Jelang Akhir Kuartal II-2026
➡️ Baca Juga: Strategi Sehari-hari untuk Mempertahankan Postur Tubuh Ideal Sepanjang Hari




