Berita

Jimmy Masrin: Profil Lengkap Terkait Temuan Miras di Lapas Cibinong

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) baru-baru ini memberikan penjelasan terkait penemuan minuman keras di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang terletak di Bogor, Jawa Barat. Kemenimipas menegaskan bahwa minuman keras tersebut merupakan milik seorang narapidana yang bernama Jimmy Masrin.

Informasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan dan mencocokkan barang bukti dengan data serta dokumentasi hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

“Barang yang ditemukan di lokasi adalah milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terekam dalam kamera adalah Pak Jimmy Masrin,” ungkap Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.

Lalu, siapakah sebenarnya Jimmy Masrin? Dia adalah seorang terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Dalam kasus ini, Jimmy menjabat sebagai komisaris utama dan juga sebagai penerima manfaat dari PT Petro Energy.

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan pada Agustus tahun lalu, pihak jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp958,38 miliar.

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa diduga telah memperkaya Jimmy sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Petro Energy hingga sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar Amerika Serikat (AS), yang setara dengan Rp358,38 miliar berdasarkan kurs Rp16.290 per dolar AS pada saat itu.

Dikatakan bahwa ketiga terdakwa, yaitu Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin, telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada LPEI dengan menggunakan kontrak-kontrak yang tidak valid.

Selanjutnya, mereka juga diduga menggunakan dokumen-dokumen pencairan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, seperti pesanan pembelian dan tagihan, untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy.

Pada akhir tahun 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Jimmy. Namun, pada bulan Maret lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat putusan tersebut menjadi 10 tahun penjara. Jimmy juga sempat mengajukan kasasi pada Juni 2026, namun permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga hukuman yang harus dijalaninya tetap 10 tahun.

Selain hukuman penjara, Jimmy juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sekitar 32,69 juta dolar, sesuai dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

➡️ Baca Juga: Barcelona Melangkah ke Perempat Final Liga Champions Setelah Kalahkan Newcastle dengan Telak

➡️ Baca Juga: Demian Aditya Absen di Sidang Cerai dengan Sara Wijayanto, Pengadilan Berikan Peringatan Resmi

Related Articles

Back to top button
kpkgg