Qnews.co.id – Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim akhirnya buka suara menanggapi soal laporan yang dilayangkan kepada dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Pratiwi Noviyanthi atau yang akrab disapa Novi.
Menurut Alvin Lim laporan yang dilayangkan kepadanya tidak mendasar. Sebab, apa yang dikatakan oleh RD Law dengan apa yang ia ungkapkan jelas memiliki arti yang berbeda.
Sebelumnya Raden Dadan Mariana alias RD Law yang merupakan mantan kuasa hukum Agus Salim sempat menuduh Pratiwi Noviyanthi atau Novi menggunakan narkoba.
“Ya kalau RD beda lagi, kalau mereka mau laporin RD ya RD dan RD ngomong apa sama saya beda, setau saya kalau RD ngomongnya tidak pakai kata apakah. Ya saya kan juga ngeliat videonya RD, dia langsung bilang Novi itu pemakai narkoba, nah itu baru pernyataan,” ungkap Alvin Lim, Senin (9/12).
“Tapi kalau dia bilang apakah Novi pemakai narkoba terus dia di laporkan itu namanya ngawur. Jadi ada pertanggungjawaban masing-masing dong,” sambungnya.
Dengan tegas Alvin Lim mengatakan laporan yang dilayangkan kepada dirinya tidak masuk dalam delik undang-undang ITE.
“Jadi tidak masuk (delik undang-undang ITE) jauh itu dan saya berani jamin. Yang laporin saya soal UU ITE udah 250, jadi ini tambah satu gak ada gunanya, karena yang laporin saya bukan hanya Novi, jendral juga ngelaporin tapi gak jalan karena tidak memenuhi unsur,” jelasnya.
“Apalagi saya hanya mengulangi apa yang bicarakan oleh orang lain, berarti bukan saya yang menyebarkan hoaks, orang lain yang menyebarkan hoaks. Dan ini yang harus dibedakan, makanya dia gak bisa jalan,” tegas Alvin Lim.
Untuk diketahui, Pratiwi Noviyanthi atau yang lebih dikenal dengan teh Novi bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik pada Minggu (8/12/2024) malam.