Qnews.co.id – Alvin Lim menjadi perbincangan hangat publik setelah memutuskan menjadi kuasa hukum korban penyiraman air keras, Agus Salim dalam kasus perselisihannya dengan YouTuber Pratiwi Noviyanthi alias Novi terkait uang donasi.
Namun, Alvin Lim menekankan ada dua alasan kuat yang mendorong dirinya membela Agus Salim. Pertama masalah kemanusiaan dan kedua adalah pembuktian komitmennya dalam membela korban.
“Ini demi kemanusiaan karena iba keadaan Agus. Kedua adalah membuktikan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak main dua kaki dan selalu komit sampai akhir kasus, tidak perduli itu kasus Probono atau kasus berbayar,” kata Alvin Lim dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Alvin menyadari bahwa keputusannya membela Agus Salim tersebut akan memicu pro dan kontra di tengah publik. Bahkan tidak sedikit netizen menyerang Alvin dan keluarganya.
Pengacara yang dikenal vokal dan kritis itu mengaku tidak peduli meski banyak yang mempersoalkannya menjadi kuasa hukum Agus. Menurut Alvin, tidak semu advokat akan berani mengambil keputusan kontroversial seperti dirinya.
“Saya ingin mencerdaskan masyarakat bahwa lawyer yang tidak sependapat dengan buzzer pihak lawan, belum tentu adalah lawyer brengsek. Ketika menangani kasus Agus Salim,” ujarnya.
“Masyarakat bisa melihat bagaimana lawan berusaha menghancurkan mental dan spirit saya dengan rame-rame mengeroyok,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Alvin Lim, dirinya juga difitnah oleh Novi dan kuasa hukumnya Herwanto beserta pengacara kondang Hotman Paris.
Dia mengatakan, dirinya difitnah dengan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal yang meliputi penghinaan, pelecehan martabat perempuan, dan pencemaran nama baik.
“Bukan hanya buzzer, Novie dan lawyernya Herwanto melayangkan Laporan Polisi ke Alvin Lim. Hotman Paris pun setiap hari menaikkan berita hoax tentang Alvin Lim dan menantang memamerkan kekayaan yang jelas perbuatan melanggar kode etik advokat,” ucapnya.
Kendati begitu, Alvin Lim menegaskan tidak gentar dengan laporan yang dilayangkan Novi ke Polda Metro.
Mantan Vice President Bank of America itu mengatakan, bahwa dirinya kerap mendapatkan fitnah dan berujung dengan pelaporan. Seperti misalnya, ratusan laporan Kejari, Raja Sapta Oktohari, anak dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Oedang alias Oso.
“Lawyer lain mungkin panik tapi saya sudah lebih dari 200 LP dilayangkan ke saya dari Raja Sapta Oktohari, anak Oesman Sapta Oedang. LP RSO paling sakti dalam 2 minggu sudah naik sidik dan sudah ada TO penangkapan Alvin Lim. Saya berhasil patahkan dengan 1 langkah strategi ke kapolda metro jaya,” bebernya.
“Alhasil Direktur Kriminal Khusus di gampar kapolda di ruangannya. LP sakti lainnya adalah LP kejaksaan agung Sarang Mafia. Sejumlah 195 kejari seluruh Indonesia berkumpul dan masing-masing lapor di Polres, Polda dan Mabes. Dimana dalam waktu 1 minggu saya dijadikan tersangka, tidak melalui sidik dan tanpa pernah periksa saya sebagai saksi,” sambungnya.
Namun, tambah Alvin Lim, semua laporan tersebut berhasil dipatahkan karena tidak terbukti ada unsur pidananya.
“Ini pun berhasil saya patahkan dengan keluarnya P19 Kejaksaan bahwa pasal 28 ITE tidak memenuhi unsur karena kejaksaan agung adalah Institusi bukan orang yang bisa di cemarkan nama baiknya. Sedangkan pasal 27, pelapor tidak berani lanjut karena saya ada rekaman bukti pemberian suap,” tuturnya.