Qnews.co.id, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengucapkan selamat atas pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk masa bhakti 2024-2029 yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (1/10).
Sekretaris Jendral AMAN Rukka Sombolinggi dalam keterangannya mengingatkan agar seluruh anggota DPR RI dan DPD RI terpilih mengedepankan kepentingan rakyat, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip kedaulatan rakyat secara demokratis, transparan, dan akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
DPR RI dan DPD RI masa bhakti 2024 – 2029, kata Rukka, harus menjalankan kewenangan legislasi dan penganggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami menolak segala bentuk pelemahan kewenangan DPR RI dan DPD RI. Rekayasa terhadap pembentukan hukum, anggaran dan pembangunan yang berpihak hanya pada segelintir orang adalah bentuk kekuasaan yang absolut dan bertentangan dengan demokrasi,” ujar Rukka di Jakarta, Selasa (1/10).
DPR RI dan DPD RI, kata Rukka, memiliki peran strategis dalam pembentukan hukum, anggaran pembangunan dan mengawasi kinerja pemerintah.
“Oleh karena itu, kami menyerukan kepada para anggota dewan untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas, tanpa kompromi terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan kepentingan rakyat, khususnya kepada masyarakat adat,” katanya.
Rukka menambahkan, “Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan atau kolusi, korupsi dan nepotisme yang dapat merusak kepercayaan rakyat.”
Ketiadaan undang-undang masyarakat adat telah mengakibatkan masyarakat adat mengalami pengabaian dan perampasan hak disertai kriminalisasi serta kekerasan.
Dalam 10 tahun terakhir, telah terjadi 687 konflik agraria yang merampas 11,7 juta Ha wilayah adat, yang mengakibatkan 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi, 60 orang warga masyarakat adat mengalami kekerasan dan luka-luka bahkan ada yang meninggal dunia karena mempertahankan tanah air-wilayah adatnya.
Untuk itu sangat penting hadirnya sebuah undang-undang yang mengakui, melindungi, dan memajukan hak-hak masyarakat adat.
“Oleh karena itu, kami mendesak DPR RI dan DPD RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah gagal disahkan pada periode sebelumnya 2019-2024,” ujar Rukka.
Hal itu diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kehendak dan kebutuhan Masyarakat Adat di Indonesia.
“Kami, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, akan terus berkomitmen untuk memantau dan mengawasi kinerja DPR RI dan DPD RI periode ini, dan berharap para anggota dewan yang baru dilantik dapat menunjukkan dedikasi dan keberpihakan yang tulus kepada masyarakat adat dan seluruh rakyat Indonesia, demi mewujudkan bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri dan bermartabat,” pungkasnya.