Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polisi Berlakukan Sistem Ganjil-Genap di Jalur Puncak Bogor

Ilustrasi pemberlakuan sistem ganjil-genap di jalur Puncak Bogor (foto: Antaranews)

Qnews.co.id – Pihak kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat (Jabar), mulai Jumat (24/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025) sepanjang libur panjang Israj Miraj dan Imlek.

Aturan tersebut mewajibkan pengendara menyesuaikan pelat nomor kendaraannya dengan kalender ganjil dan genap saat melintasi ruas Jalan Raya Puncak Bogor-Cianjur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

“Petugas akan langsung memberi sanksi dengan memutar balik kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan gage,” ujarnya.

Pemantauan dilaksanakan di pintu-pintu masuk, seperti di Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, dan Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Adapun kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak selama libur panjang.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewaspadai pergerakan kendaraan selama masa libur panjang yang bertepatan dengan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek mulai 24–30 Januari 2025.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan, bahwa puncak arus libur panjang diprediksi terjadi pada 25–29 Januari 2025.

Oleh karenanya, personel Korlantas akan berfokus pada penanganan pada arus mudik dan balik di jalur tol, arteri, hingga penyeberangan.

Personel juga akan berkonsentrasi pada pengamanan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di jalur-jalur wisata dan pusat transportasi, yaitu bandara, terminal, dan stasiun.

“Kemudian, pusat-pusat kuliner juga menjadi atensi untuk dilakukan pengamanan lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan,” ujar dia, dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/1/2025).

Lebih jauh, Brigjen Pol. Slamet menekankan pula pentingnya pengamanan lalu lintas pada tempat perayaan keagamaan, baik di kota-kota besar maupun di daerah.

Dalam rangka pengamanan, kata dia, akan diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan kendaraan angkutan barang setelah rapat koordinasi (rakor) dilaksanakan.

Selain itu, lanjutnya, Korlantas juga mempersiapkan rekayasa lalu lintas, mulai dari contra flow hingga one way, termasuk delaying system.

“Kemudian, kita juga monitoring. Untuk di tingkat pusat, kita monitoring di Command Center KM 29, sedangkan polda perkembangannya di masing-masing polda,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan