Qnews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Kelas IB, Lampung Tengah menggelar sidang lanjutan perkara pidana dugaan penggelapan mesin genset Caterpillar 500 Kva milik pabrik Tri Karya Manunggal dengan terdakwa MS, Lansia berusia 72 tahun, Senin (2/12).
Sidang yang beragendakan penyerahan tanggapan atau duplik dari penasehat hukum atas replik yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan cukup singkat.
“Agenda sidang hari ini adalah penyerahan tanggapan kita atas replik yang diajukan jaksa penuntut umum dari persidangan sebelumnya,” kata Advokat Tua Ambarita dari LQ Indonesia Law Firm di PN Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Selama menangani perkara ini sebagai kuasa hukum dari terdakwa MS, Tua Ambarita melihat banyak kejanggalan yang terjadi mulai dari proses penyidikan hingga tahap persidangan.
Bahkan tidak ditemukan satupun bukti kongkrit dalam persidangan yang menyatakan kalau mesin genset merek Caterpillar yang dalam tuntutan digelapkan oleh terdakwa milik Pabrik Tri Karya Manunggal ataupun kepunyaan pelapor.
“Setelah melihat perkara ini mulai dari proses penyidikan sampai tahap persidangan sekarang tidak ada satupun bukti konkrit yang menyatakan bahwa mesin genset merek Caterpillar yang digelapkan oleh saudara terdakwa adalah milik Tri Karya Manunggal ataupun milik pelapor,” ungkap Tua Ambarita.
“Jadi ada banyak kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan ini, faktanya pada saat proses persidangan penuntut umum hanya menunjukkan satu lembar kertas buku besar pabrik dan itu tidak ditandatangani oleh siapapun, baik pemilik pabrik maupun daripada staf bagian keuangan dari pabrik tersebut sehingga kita ragu akan keabsahan daripada bukti tersebut yang dijadikan dasar oleh penyidik atau Penuntut Umum untuk menuntut saudara terdakwa,” sambungnya.
Tentunya kejanggalan-kejanggalan itu yang membuat Tua Ambarita merasa heran dan bingung kenapa perkara dugaan penggelapan mesin genset bisa sampai pada tahap ini. Apalagi, Terdakwa MS juga merupakan salah satu dari pemilik pabrik tersebut.
Untuk itu Tua Ambarita juga berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini menggunakan hati nuraninya dalam memberikan putusan pada sidang nanti.
Sebab, kesalahan dan perekayasaan dalam memeriksa perkara pada sistem peradilan pidana sangatlah mempengaruhi citra Hakim dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena itulah hakim yang berhati nurani mulia dan memegang teguh prinsip keadilan dengan profesional dalam menjalankan tugasnya menjadi penentu citra Hakim di Negara Hukum.
Terlebih baru-baru ini presiden Prabowo Subianto dengan tegas mengatakan bakal memberantas mafia hukum di Indonesia.
“Harapan kami kepada hakim dalam hal ini tolong sangat bijak dan tolong untuk menggunakan hati nuraninya dengan mengedepankan kemanusiaan untuk memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami juga berharap dengan sangat agar hakim bisa lebih bijaksana dan objektif dalam memberikan putusan pada perkara ini,” ujar advokat Tua Ambarita.
Sidang perkara pidana dugaan penggelapan mesin genset ini akan dilanjutkan tanggal 11 Desember 2024 dengan agenda putusan.