Bareskrim Polri Buru Tiga Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Qnews.co.id – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf bakal memburu tiga tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dia mengungkapkan, tiga tersangka DPO itu antar lain, Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT SMI, Theresia Lauren (TL) selaku istri dari AA, dan Lauw Swan Hie Samuel selaku Direktur Utama PT SMI.

“Tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice,” kata Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut, polisi berpangkat bintang satu itu mengatakan, dalam memburu tiga tersangka itu, pihaknya akan kerjasama dengan polisi Internasional (Interpol).

“Kami bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol. Namun, tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujarnya. 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 15 tersangka lainnya. 

Adapun 15 oranf itu, diantaranya, AA (Andreas Andreyanto) selaku Komisaris PT SMI, LSH (Lauw Swan Hie Samuel) selaku Direktur Utama PT SMI, ESI (Erwin Saeful Ibrahim) selaku Founder dan Exchanger Net89.

Kemudian, DI (Dedi Irwan) selaku Founder dan Exchanger Net89, YW selaku Founder dan Exchanger Net89, dan RS (Reza Shahrani) selaku Sub-Exchanger Net89.

Selanjutnya, AR selaku Sub-Exchanger Net89, FI (Ferdi Irwan) selaku Sub-Exchanger Net89, AA (Alwin Aliwarga) selaku Sub-Exchanger Net89, MA selaku Sub-Exchanger Net89.

BS selaku Direktur PT CAD, MA selaku Komisaris PT CTI, TL (Theresia Lauren) selaku istri dari AA Komisaris PT SMI-DPO, IR selaku Direktur IT PT SMI), dan satu tersangka korporasi PT SMI

Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa sembilan tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, dua tersangka, yakni MA dan BS, tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka menjadi buron.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Itu tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan