Bela Anindya Bakrie, Bamsoet Sebut Penunjukannya jadi Ketum Kadin Sesuai AD/ART

Mantan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Soesatyo (foto: Antaranews)

Qnews.co.id, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Soesatyo alias Bamsoet turut menyoroti kisruh Kamar Dagang (Kadin) Indonesia.

Menurutnya, kisruh itu berawal dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang menunjuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya N Bakrie menjadi Ketua Umum (Ketum) menggantikan Arsjad Rasjid. 

Bacaan Lainnya

Namun, kata Bamsoet, Munaslub Kadin yang digelar di St. Regist Jakarta, pada Sabtu (14/9) sudah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Munaslub KADIN Indonesia diikuti oleh 28 KADIN Provinsi, 25 Anggota Luar Biasa (ALB) hasil konvensi yang terdiri dari puluhan asosiasi dan Himpunan,” katanya dalam keterangannya, Minggu (15/9).

Dia menjelaskan, dalam AD/ART Kadin Indonesia disebutkan, pemilihan ketua umum dalam Munaslub sudah bisa ditetapkan bila daerah memang membutuhkan ketua baru, tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum yang tengah menjabat.

Apalagi, lanjut Wakil Ketua MPR RI itu, peserta Munaslub merupakan pimpinan Kadin daerah mayoritas dan sudah aklamasi, yakni 28 Kadin Provinsi. 

Menurut Bamsoet, jumlah tersebut telah melebihi kuorum. Artinya kepemimpinan Anindya Bakrie telah sah dan tidak menyalahi AD/ART organisasi. 

Munaslub juga memutuskan 5 formatur yang akan menyusun kepengurusan Kadin di bawah kepeminpinan Anindya Bakrie, antara lain Erwin Aksa, Nita Yudhi, Jayabaya dan Muhammad Kadafi.

“Ini bukan soal pelanggaran. Ini kebutuhan daerah-daerah yang meminta untuk Munaslub. Bisa dibaca dalam AD/ART Kadin Indonesia kalau daerah meminta pergantian ketua umum bisa aja dilakukan. Karena yang punya kuasa kan daerah, asosiasi dan himpunan,” tuturnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid menegaskan, bahwa penunjukan Anindya N Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin melalui Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) adalah ilegal. 

Menurutnya, Munaslub yang digelar di Hotel ST Regist, Jakarta, pada Sabtu (14/9) sebagai langkah pembegalan kursi ketua umum yang tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia. 

“Kami semua sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal yang diselenggarakan pada Sabtu 14 September di St Regist. Sebagai upaya individu mengambil alih kepengurusan Kadin dengan menyalahi aturan,” kata Arsjad dalam konferensi pers, Minggu (15/9).

Mantan Ketua Tim Sukses pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud itu menuturkan  akal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat Munaslub. 

Arsjad menjelaskan saat ini dewan pengurus juga sudah mulai melakukan investigasi terkait pelanggaran AD/ART yang dilakukan pihak Munaslub.

Ia meyakini dari hasil penyelidikan tersebut akan ditemukan bukti pelanggaran hingga keterlibatan individu ataupun kelompok tertentu di balik pelaksanaan Munaslub itu.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas dan mengenakan aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, Arsjad selaku ketua umum meminta agar semua anggota Kadin Indonesia dapat tetap solid dan tegak lurus mematuhi aturan yang ada untuk kemajuan organisasi dan menjalankan aturan organisasi.

“Kami akan ambil tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua. Kita punya tugas besar di depan mata, ekonomi kita harus tumbuh 8 persen di pemerintahan mendatang,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan