Qnews.co.id – Kuasa hukum Agus Salim, Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, kembali mengirimkan somasi terbuka kepada YouTuber, Pratiwi Noviyanthi alias Novi.
Somasi kedua ini terkait sisa donasi yang belum dikembalikan oleh Yayasan Rumah Kemanusiaan Novi kepada Agus Salim. Diketahui, somasi tersebut merupakan kedua kalinya.
Pertama, Alvin Lim melayangkan somasi kepada Novi terkait konten mereka yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan SARA terhadap Agus Salim di sosial media.
“Berhubungan dengan permasalahan hukum yang klien kami hadapi, maka dengan kami mengirimkan surat somsi terbuka kepada Pratiwi Noviyanthi,” kata salah satu kuasa hukum Agus dari LQ Indonesia Lawfirm, Juda Sihotang, Kamis (12/12/2024).
Juda mengatakan, hingga saat ini Novi belum mengembalikan uang milik Agus yang berjumlah Rp1,3 miliar.
Padahal, berdasarkan peraturan Kementerian Sosial (Kemensos) Yayasan Rumah Kemanusiaan yang menghimpun dana donatur untuk mengembalikan kepada penerima donasi.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan sampai saat ini uang milik klien kami yang berjumlah lebih Rp 1,3 miliar masih dalam penguasaan Yayasan Rumah Kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut Juda, pihaknya mendesak Novi segera mengembalikan uang donasi Agus tersebut karena akan dipergunakan untuk pengobatan matanya akibat siraman air keras.
“Jadi uang ini untuk dipergunakan pengobatan mata klien kami. Dimana dana itu adalah gak klien kami,” ungkapnya.
Selain itu, Juda juga menyoroti terkait izin Yayasan Rumah Kemanusiaan Novi. Dia menyebut berdasarkan penelusuran LQ Indonesia Lawfirm yayasan milik mantan pramugari tersebut tidak memiliki izin.
“Yayasan Novi ini jelas tidak memiliki izin untuk melakukan pengumpulan dana donasi dari para donatur,” tuturnya.