BPOM Bongkar Praktik Buruk Pelaku Skincare Makassar, Mira Hayati Mulai Khawatir

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makassar (BPOM) RI Prof dr Taruna Ikrar didampingi Kepala BBPOM Makassar Hariani saat memberikan keterangan kepada pers di Kantor BBPOM Makassar terkait skincare berbahaya, Jumat (25/10/2024). Foto: Antara

Qnews.co.id, JAKARTA – Pengusaha skincare asal Makassar Mira Hayati kini menghadapi masalah serius pascaproduk kecantikannya, MH Miracle Whitening Skin ditengarai mengandung bahan berbahaya.

Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan bahan-bahan berbahaya yang memang dilarang dalam produk kosmetik, karena berpotensi menimbulkan efek samping.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap dari review produk yang dilakukan dr Oky Pratama. Dia membeberkan jika produk skincare yang direview tersebut ternyata mengandung sejumlah bahan berbahaya yang didasarkan pada hasil uji di laboratorium.

Sejak video review itu muncul, beragam komentar bermunculan. Bahkan tak ketinggalan pesohor Nikita Mirzani pun turut menyatakan pendapatnya.

Banyak yang menduga, skincare milik Mira Hayati disinyalir mengandung merkuri dan hidrokinon. Kedua bahan tersebut merupakan zat berbahaya yang sering ditambahkan ke dalam krim pemutih. Dan dampaknya terhadap kesehatan sangat merugikan.

Belakangan, hasil review dokter tersebut sontak menuai kecaman dari sejumlah pengusaha skincare asal Makassar. Mereka lantas beramai-ramai mengkritik postingan dokter tersebut.

Razia Skincare

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 10 kasus produk skincare ilegal di Makassar. Temuan tersebut menghebohkan warga, karena banyak skincare yang ditemukan mengandung merkuri atau bahan berbahaya.

BPOM Makassar juga berhasil menyita 16 galon bahan baku pembuatan skincare ilegal di Makassar pada Kamis (24/10). Bahan baku itu disita dari salah satu oknum pelaku usaha.

“Ini adalah hasil dari penindakan kemarin siang di Kota Makassar,” kata Hariani, Kepala Balai Besar POM Makassar, Jumat (25/10).

Hariani mengungkapkan satu galon bahan berbahaya tersebut berisikan 25 kilogram bahan baku. Selain itu, turut disita sejumlah jenis produk yang telah berbentuk jel dan krim.

“Bahan bakunya 16 galon, dimana 1 galon dengan berat 25 kg dengan macam-macam jenisnya. Macam-macam produknya itu, ada yang berbentuk jel, ada bentuk krim,” paparnya.

Tak hanya itu, Hariani menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyita 20 galon bahan baku kosmetik pada razia sebelumnya. Sitaan tersebut berasal dari pelaku usaha yang berbeda.

“Yang lalu juga sudah pernah disita. Yang lalu itu 20 galon bahan baku kosmetik. Tapi pelaku usahanya berbeda,” ujar Hariani.

Hariani membeberkan bahwa oknum pelaku usaha tersebut sejauh ini sedang diproses. Adapun untuk oknum pelaku usaha dengan sitaan seberat 16 galon akan segara ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau yang 20 galon sudah diproses. Yang ini (16 galon) kan baru kita dapat kemarin. Ini akan kita ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

2024 ada 10 kasus
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkapkan pihaknya telah menemukan sejumlah produk skincare di Makassar yang berbahaya terhadap kesehatan karena mengandung merkuri. Khusus sepanjang tahun ini, BPOM sudah menemukan sedikitnya 10 kasus.

“Pertama, kita sudah ada temuan, lalu kita tarik. Kita lakukan segera penindakan, kita ambil. Terus kita uji ke laboratorium, ternyata ada barang-barang berbahaya di dalamnya,” kata Ikrar kepada wartawan di Makassar, Jumat (25/10).

Dari temuan tersebut, BPOM segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk kegiatan pro justisia. Setelah itu, para pelakunya akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Taruna, sejak tahun 2023, Makassar telah menjadi perhatian BPOM khususnya terkait produk skincare berbahaya. Saat itu ada 6 kasus yang ditangani BPOM dengan total nilai mencapai Rp1,7 miliar.

“Bayangin tahun 2023 itu kita ada kasus yang totalnya 6. Pro justisia 5 kasus dengan total nilai Rp1,7 miliar hampir Rp2 miliar,” paparnya.

Lalu di tahun 2024 yang saat ini belum berakhir, BPOM sudah menangani 10 kasus. Sebanyak 3 kasus kita diajukan ke meja hijau karena telah merugikan masyarakat sebesar Rp 3,4 miliar.

“Itu baru cuma di Sulawesi Selatan,” terangnya.

Untuk menyelesaikan maraknya kasus skincare ilegal yang merugikan masyarakat, Ikrar memastikan BPOM akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Pihaknya akan menjalankan semua aturan sebagaimana mestinya.

“Kita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan tegas, tegak lurus sama aturan. Kita akan menjalankan hukum sesuai aturan yang semestinya,” paparnya.

Selanjutnya BPOM mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan atau mendapati produk skincare berbahan berbahaya. BPOM, kata Ikrar, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan