Cabuli Anak Panti Asuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Ilustrasi pencabulan anak panti asuhan (foto: Ist)

Qnews.co.id – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu panti asuhan di Surabaya.

NK (61), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya pusat ditangkap Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim,

“Kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum,” katanya di Gedung Mapolda Jatim, dikutip Jumat (31/1/2025).

Namun, Dirmanto enggan menjabarkan secara detail kasus tersebut. Dia berkilah, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Tunggu ya karena masih dalam proses pendalaman. Nanti kalau sudah ada kepastian, berapa orang yang ditangkap dan konstruksinya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polda Jatim menduga bahwa korban pencabulan yang dilakukan NK lebih dari satu anak panti asuhan. Dirmanto ikut prihatin dalam kasus pencabulan tersebut.

“Sementara ini informasi yang kami terima korbannya lebih dari satu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polda Jawa Timur.

Kasus yang memakan korban anak perempuan berusia 15 tahun tersebut, diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan di kawasan Surabaya Pusat berinisial NK (61).

“Kemarin kami mendampingi terlapor S (41) melakukan pelaporan ke Polda Jatim,” kata Direktur UKBH FK Unair Surabaya, Sapta Aprilianto pada Jumat (31/1/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan