Cabuli Puluhan Murid, Guru Ngaji di Ciledug Sudimara Diciduk Polisi

Qnews.co.id – Seorang guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, bernama Wahyudin akhirnya berhasil diamankan polisi, pada Rabu 29 Januari 2025 lalu di Kabupaten Serang, Banten.

Wahyudin yang diduga mencabuli puluhan muridnya sejak tahun 2017 sempat melarikan diri dari rumahnya yang berada di Kampung Dukuh RT 001/RW 002 Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang saat diburu polisi.

“Perlu kami garis bawahi bahwa tersangka W alias I, berdasarkan keterangan yang ada, telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai 2024,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Tercatat jumlah korban Wahyudin yang telah melapor mencapai 20 orang.

Sebanyak 19 orang di antaranya anak-anak dan satu orang dewasa. Seluruh korban pencabulan Wahyudin adalah murid mengaji berjenis kelamin laki-laki.

“Modus operandi tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka dalam kondisi sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani korban ataupun anak-anak, sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Wira.

Wahyudin mengiming-imingi para korban dengan ponsel pintar, rokok, makanan, internet gratis, hingga uang. Dia menggunakan hal-hal tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya.

“Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, tersangka W alias I juga memberikan imbalan berupa uang yang bervariatif antara Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu,” kata Wira.

Wira menyebutkan, laki-laki kelahiran Tangerang, 20 Februari 1984 itu sehari-hari berkedok sebagai ustad. Dia mengajar mengaji di rumahnya, mengumpulkan anak-anak dan melakukan pencabulan.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit gawai milik Wahyudin, satu buah kartu ATM BNI, uang tunai Rp 21.065.000, dua helai baju koko, dua helai sarung, satu peci, dua helai kaos, dan satu helai celana. Dia dijerat dengan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda paling banyak sebanyak Rp 5 miliar,” ujar Wira.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan