Cabut Laporan Polisi Soal Penggelapan Mobil Milik LQ, Alvin Lim Minta Polisi Bebaskan Saddan Sitorus

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim

Qnews.co.id – Advokat Alvin Lim resmi mencabut laporan polisi terhadap mantan lawyer LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus dalam kasus dugaan penggelapan aset berupa mobil operasional milik LQ.

Alvin Lim mencabut laporan polisi tersebut karena Saddan Sitorus telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya melakukan penggelapan mobil. 

Bacaan Lainnya

”Saya sangat menghargai orang yang minta maaf dan mengaku salah. Karena beliau (Saddan Sitorus) meminta maaf saya menandatangani pencabutan laporan polisi,” kata Alvin Lim dalam videonya dikutip dari akun YouTube Quotienttv, Sabtu (14/12/2024).

Lebih lanjut, founder LQ Indonesia Lawfirm meminta Polres Metro Jakarta Utara untuk membebaskan Saddan Sitorus dalam tahanan. Sebab, dirinya sebagai pelapor telah menempuh resotorative justice.

“Saya juga telah menandatangani persetujuan perdamaian. Jadi yang tadinya dia sudah lima hari ditahan semoga supaya dia kelua karena sudah tidak ada lagi perkaranya,” ujarnya. 

Dalam video itu, Alvin Lim juga menyampaikan apresiasi kepada Saddan Sitorus yang berani mengakui kesalahannya yaitu membawa kabur mobil LQ Indonesia Lawfirm. 

“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada beliau yang berani mengakui kesalahannya,” ungkapnya. 

Founder Quotient Fund itu juga tak menampik jasa-jasa Saddan Sitorus selama menjadi advokat LQ Indonesia Lawfirm. Alvin Lim menyebut Saddan merupakan salah satu lawyer terbaik LQ.

“Saya memilih berdamai karena bagaimanapun juga beliau mempunyai jasa bagi Indonesia Lawfirm. Kalau pun misalnya Bapak Saddan Sitorus ini tidak tersangkut perkara penggelapan itu mungkin sekarang sudah menjadi Ketua Umum LQ,” tuturnya. 

Sebelumnya, Saddan Sitorus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara atas dugaan penggelapan mobil operasional milik LQ Indonesia Lawfirm.

Proses penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, di mana dua bukti dianggap cukup untuk menyatakan bahwa Saddan membawa mobil Avanza hitam milik firma hukum tersebut tanpa izin.

Adapun penetapan tersangka tersebut telah teregister dengan Surat Penetapan Nomor: Sp. Tap/150/VII/RES.1.11/2024/Reskrim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan