Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat untuk melakukan pemilihan kepala daerah atau Pilkada ulang jika suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mejelaskan, Pilkada ulang ini akan dilaksanakan pada September 2025 mendatang bila calon kepala daerah dan kotak kosong tidak mendapatkan perolehan suara sebesar 50 persen ke atas.
“Terhadap daerah yang pelaksanaan pilkada hanya terdiri dari pemilihan satu pasangan calon kepala daerah dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen,” kata Doli dalam acara dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis (26/9).
“Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP secara bersama menyetujui pemilihan gubernur, bupati, dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada bulan September 2025,” sambungnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, semua stakeholder berkomitmen agar pilkada ulang tidak dilaksanakan lebih dari setahun setelah pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024.
“KPU kemudian membuka lagi dua hari masa pendaftaran. Dari 41 daerah, kini tersisa 37 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Keputusan minggu lalu menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada ulang tidak boleh lebih dari satu tahun,” jelas Doli.
Selain itu, Doli menjelaskan, seorang calon kalah dari kotak kosong dalam Pilkada 2024, calon tersebut diperbolehkan untuk maju kembali dalam pilkada ulang pada September 2025. Dia menegaskan, bahwa tidak ada aturan yang melarang pencalonan tersebut.
“Boleh, karena di dalam undang-undang itu dimungkinkan untuk mereka mencalonkan lagi,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.