DPR Minta Prabowo Beri Bantuan Hukum ke Guru Honorer Supriyani

Supriyani, guru honorer asal Konawe, Sulawesi Tenggaran (foto: Antaranews)

Qnews.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bantuan hukum kepada guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurutnya, Supriyani merupakan seorang guru yang telah mendedikasikan waktunya untuk mencerdaskan anak bangsa harus mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendir,” kata Esti kepada wartawan, dikutip Senin (28/10).

Esti mengatakan, pemberian janji peningkatan status sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja tidak cukup karena guru Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadapnya.

Dia mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.

“Beliau Bu Supriyani yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” ucapnya.

Selain itu, politisi PDIP itu juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan yang menangani kasus tersebut untuk memberikan keadilan bagi Supriyani.

“Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita. Dan kami meminta pemerintah hadir untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi Ibu Supriyani. Kita juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” tutur Esti.

Saat ini Supriyani berstatus sebagai terdakwa dan kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan. Namun penahanan Supriyani ditangguhkan oleh hakim dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan