Qnews, JAKARTA – DPRD DKI akan menggelar rapat untuk membahas usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru untuk menggantikan Heru Budi Hartono pada Rabu (11/9/2024) mendatang.
Berdasarkan undangan yang diterima Qnews, rapat ini beragendakan pembahasan dan penetapan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Dengan ini kami mengharapkan kehadiran Saudara dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024,” tulis surat tersebut, dilihat Jumat (6/9).
Secara terpisah, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani membenarkan bahwa legislator Kebon Sirih segera merumuskan tiga nama kandidat calon pengganti Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mmengatakan, pengajuan nama-nama dari DPRD ini dikarenakan masa jabatan Heru telah habis.
Itu Mengingat, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun.
“Ya (DPRD segera menentukan kandidat Pj baru). (Alasannya karena) masa jabatannya habis,” kata Achmad Yani dihubungi.
Achmad Yani menjelaskan, setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama ke pemimpinan DPRD. Setelah itu, akan dipilih tiga nama yang paling banyak diusulkan oleh partai politik itu.
Barulah tiga nama itu akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji dan dirumuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) siapa Pj yang layak memimpin Jakarta sampai gubernur baru dilantik.