Dua Putusan Inkrah Prof Ing Tetap Kalah Oleh Mafia Tanah

Qnews.co.id – Prof Ing bersama kuasa hukumnya, Nathaniel Hutagaol dan Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) beberapa waktu lalu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Aksi tersebut di gelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap carut-marutnya penegakan hukum di Indonesia, seperti pada kasus yang saat ini menimpa Prof Ing, seorang akademisi yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Prof Ing, Nathaniel Hutagaol mengatakan, bahwa saat ini penegakan hukum di Indonesia telah menjadi “tragedi bagi rakyat miskin dan komedi bagi masyarakat kaya.”

Hal itu diungkapkannya lantaran dua putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap tak mampu mengembalikan sejengkal pun tanah milik Prof Ing, yang berada di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Nathaniel menduga, hukum di negara ini bisa diatur dan dikalahkan oleh para oknum mafia tanah.

“Ini menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia kalah oleh mafia tanah,” tegas Nathaniel.

Sebagai informasi, kasus penyerobotan tanah ini sebelumnya telah ditangani oleh Polda Sulawesi Utara pada tahun 2021 silam.

Saat itu, penyidik telah menetapkan tersangka dan Kejaksaan Tinggi Sulut juga telah menerbitkan P-16. Namun pada 2022, kasus ini ditarik ke Mabes Polri dan ditangani oleh Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim.

Aneh bin ajaib, nama-nama tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan justru hilang tanpa adanya proses praperadilan.

“Penangguhan status tersangka hanya bisa dibatalkan lewat praperadilan. Tapi dalam kasus ini, nama tersangka hilang begitu saja. Ada apa?” ujar Nathaniel.

Tak hanya itu, Nathaniel Hutagaol juga mempertanyakan fungsi DPR sebagai wakil rakyat. Ia menyebut aksi yang digelar didepan gedung DPR juga sekaligus menjadi “uji publik” apakah Dewan benar-benar mewakili rakyat atau hanya sekadar formalitas.

“Saat kami aksi, tak ada satu pun wakil rakyat yang datang menemui kami. Padahal sejak November 2024 kami sudah mengirimkan surat pengaduan ke Komisi III DPR, tapi tak pernah direspons,” ungkap Nathaniel

Dengan tegas Nathaniel Hutagaol juga mengingatkan para anggota dewan agar tidak hanya mendatangi rakyat saat masa kampanye saja.

“Jangan hanya datang saat butuh suara, Bapak. Setelah menjabat, tak ada tindakan. Jangan biarkan negeri ini makin kecewa, karena kalau kekecewaan ini memuncak, bisa hancur negara ini,” tegasnya.

Sementara itu, Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) yang turut hadir dilokasi juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Formasi juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera memanggil pihak terkait dan mengambil tindakan nyata atas dugaan intervensi hukum dalam kasus mafia tanah yang merugikan Prof. Ing Mokoginta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan