Qnews.co.id, JAKARTA – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan oknum guru yang memukul murid di Cianjur beberapa waktu lalu, sudah mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan Jabar.
“Sudah ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dan dinas melalui Kantor Cabang Dinas -KCD-, sudah diberi sanksi tidak boleh mengajar,” kata Bey di Bandung, Rabu (11/9).
Bey juga menyebut pihaknya mengutuk keras peristiwa perundungan yang terjadi di dunia pendidikan. Karena itu ia meminta semua pihak agar ikut terlibat dalam mengawasi agar tidak terjadi peristiwa serupa di masa mendatang.
“Ya kan kalo dulu dari senior ke junior, terus sesama siswa, ada lagi guru ke murid, bahkan beberapa tempat murid ke guru, nah itu kan harus pengawasan bersama biar tidak terulang lagi. Bupati, orang tua, camat, itu juga berperan penting jadi mari bersama,” paparnya.
Dari rekaman video yang berujung viral, diuga tindakan kekerasan tersebut terjadi di dalam kelas IX. Dalam video berdurasi sekitar 18 detik itu, tampak oknum guru sempat membanting, memukul, dan menarik korban hingga terjatuh.
Perbuatan tersebut dilakukan di hadapan siswa siswi lain yang hendak mengikuti jam pelajaran. Meski siswa tersebut sudah meminta maaf, oknum guru itu terlihat semakin marah dan melampiaskannya kepada seorang murid.
“Maaf ibu, tadi saya cuman liat temen saya senyum,” kata korban dalam video yang beredar.