Hendra Kargito Tak Mau Bayar Success Fee LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim: Orangnya Licik

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim

Qnews.co.id – Founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim meminta itikad baik mantan kliennya yang merupakan korban investasi bodong Indosurya, Hendra Kargito yang tak mau membayarkan success fee yang telah disepakati. Awalnya, Hendra Kargito meminta LQ Indonesia Law Firm untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus Indosurya.

Namun, setelah kasusnya selesai, Hendra Kargito tiba-tiba mencabut kuasa hukumnya dan tak mau membayar success fee yang telah disepakati. Padahal, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa Hendra Kargito diwajibkan membayar success fee kepada LQ Indonesia Lawfirm. 

Bacaan Lainnya

“Dia licik dan tidak adanya itikad baik dari Hendra Kargito, LQ Indonesia Lawfirm memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum,” kata Alvin Lim dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

Meski demikian, lanjut Founder Quotient Fund itu, Hendra Kargito sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Banten. Kemudian juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua gugatan tersebut ditolak. 

“Hendra Kargito sangat licik padahal Beliau dari awal telah sepakat dengan success fee yang sudah seharusnya menjadi hak LQ namun Beliau justru enggan membayar success fee tersebut,” tegasnya.

“Kami menduga Beliau mengajukan banding dan kasasi supaya Beliau terbebas untuk tidak membayar success fee tersebut namun nyatanya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung,” sambungnya. 

Alvin Lim sangat menyayangkan sikap Hendra Kargito tersebut. Sebab, LQ Indonesia Lawfirm dari awal sudah memperjuangkan hak-haknya yang diambil oleh Indosurya. Namun, setelah kasusnya dimenangkan tiba-tiba mencabut kuasa hukumnya. 

“Dari awal Kami memperjuangkan hak dari Hendra Kargito sampai Beliau memperoleh ganti rugi dari Indosurya namun setelah mendapatkan ganti rugi tersebut Beliau justru menusuk Kami dari belakang dengan mencabut kuasa dan enggan untuk membayar success fee yang telah disepakati,” tuturnya. 

Tentang LQ Indonesia Lawfirm:

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Cabang Tangerang – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489

Pos terkait

Tinggalkan Balasan