Qnews.co.id – Kuasa hukum terdakwa Rickie Ferdinansyah dalam perkara pidana Nomor 126/Pid.B/2025/PN Ckr, Hutomo Lim, SH, ST, MH, angkat bicara menanggapi sejumlah pemberitaan media online yang menyoroti ringan-nya tuntutan jaksa dalam kasus tersebut.
Ia menilai, pemberitaan yang beredar tidak mencerminkan fakta-fakta hukum di persidangan dan justru menggiring opini publik secara keliru.
“Kami menyayangkan pemberitaan yang berkembang karena isinya justru menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Perlu kami jelaskan kepada masyarakat bahwa perkara ini bermula dari adanya hubungan hukum antara pelapor dan terdakwa, di mana pelapor memberikan kuasa hukum kepada Rickie Ferdinansyah untuk menyelesaikan suatu pekerjaan hukum, dan pekerjaan itu sudah diselesaikan dengan baik,” ujar Hutomo dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Hutomo Lim menambahkan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan justru memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa. Para saksi menyatakan pekerjaan yang dikuasakan telah selesai, bahkan pelapor kembali memberikan kuasa baru kepada terdakwa setelah pekerjaan pertama rampung.
“Kesaksian mereka membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan dalam persidangan pada 16 Juni 2025, ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, SH, MH menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Kalau semua perjanjian bisa dikriminalisasi, maka hukum perdata akan kehilangan fungsinya,” tegasnya.
Terkait isu yang menyebut bahwa kliennya bukan seorang advokat, Hutomo Lim membantah tegas. Ia menjelaskan bahwa Rickie Ferdinansyah merupakan pemilik sebuah kantor hukum (law firm) yang di dalamnya terdapat advokat tersumpah yang juga turut menandatangani surat kuasa hukum dari pelapor.
Hutomo Lim juga menyoroti soal proses pembayaran dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa saat pelapor mentransfer dana kepada Rickie, yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur dan menggunakan uang perusahaan. Namun ketika laporan ke polisi dibuat, pelapor sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.
“Fakta ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah menilai. Selain itu, kami juga akan meminta hak jawab terhadap pemberitaan yang tidak benar dan mengambil langkah hukum atas segala intimidasi terhadap keluarga Bapak Rickie selama proses hukum berlangsung, yang dilakukan oleh pelapor saudara LH,” tandasnya.
Hutomo Lim juga mengimbau media untuk memberitakan perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan, demi menjaga prinsip keadilan dan tidak menyesatkan publik.