Qnews.co.id, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan pentingnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas investigasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong.
Peneliti hukum dari ICW, Diky Anandya, menyoroti bahwa kebijakan impor gula mentah tidak hanya terjadi pada periode 2015-2016, tetapi berlanjut ke tahun-tahun berikutnya, mengindikasikan potensi pola berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan perlu mempertimbangkan keterlibatan kementerian lain yang relevan dalam kebijakan impor tersebut.
“Penyidik perlu mengurai potensi keterlibatan kementerian terkait yang mungkin berkontribusi dalam pengambilan kebijakan impor ini,” ujar Diky dalam konferensi pers pada Kamis (31/10).
Menurut Diky, penting bagi Kejaksaan untuk menjelaskan kaitan antara unsur-unsur pasal terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka. Ia menilai dalam menyelidiki kasus, Kejaksaan harus mengedepankan prinsip pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dua tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang berkaitan dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan untuk menguraikan bukti yang mengaitkan dugaan pelanggaran dengan ketentuan pasal-pasal ini,” tambahnya.
Diky juga menegaskan bahwa dalam kategori korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara, diperlukan adanya elemen niat jahat (mens rea) dalam setiap tindakan melawan hukum.
Selain itu, Diky mengingatkan bahwa tidak semua kerugian negara secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Pemahaman ini perlu ditegaskan untuk menghindari stigmatisasi negatif terhadap aparat penegak hukum atau adanya persepsi bahwa kasus ini dipolitisasi,” terang Diky.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada era Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula pada periode 2015-2016. Selain Lembong, status tersangka juga diberikan kepada Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI pada periode yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi ini.
“Selasa, 29 Oktober 2024, kami menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang telah memenuhi unsur alat bukti dalam perkara ini,” ujar Abdul Qohar di Jakarta Selatan pada hari Selasa (29/10).
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan izin impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, tindakan yang disinyalir melampaui kewenangannya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat urgensi pemberantasan korupsi dan pentingnya transparansi dalam kebijakan ekonomi yang berdampak langsung pada masyarakat.