Kadis Tata Ruang Kabupaten Tangerang Sebut PIK2 Bukan PSN, Begini Penjelasnnya

Ilustrasi pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK2)

Qnews.co.id – Persepsi bahwa proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang berada di wilayah Utara Kabupaten Tangerang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai kurang tepat.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kabupaten Tangerang, Hendri Darmawan menjelaskan, di Kabupaten Tangerang ada 4 PSN yakni Jalan Tol Serpong Balaraja, BSD Edutech, Bendungan Karian, dan pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland.

Bacaan Lainnya

“PSN disitu bukan wilayah PIK2 karena PIK2 clear sudah berijin,” kata Hendri kepada wartawan, dikutip Jumat (27/12/2024).

Kendati begitu, sambungnya, 4 PSN di Kabupaten Tangerang tersebut baru hanya sebatas penetapan lokasi saja dan masih berproses. Terkait dengan titik pastinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (PP).

Selain itu, Hendri juga menjelaskan jika PSN memiliki Peraturan Kementrian Ekonomi Koordinator Bidang perekonomian atau Permenko-nya sendiri.

“Contoh yang sudah keluar itu PSN yang di BSD. PSN yang berada di BSD itu dari Perkomenko cuma nanti akan ditetapkan dengan PP,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika gambaran PSN yang berada di wilayah utara Kabupaten Tangerang berada di kawasan hutan lindung mangrove yang merupakan milik negara dan bukan milik masyarakat. Sehingga, kewenangannya pun merupakan milik pemerintah pusat.

Bahkan, jika sudah selesai dibangun Tropical Coastland bakal menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang dari sektor wisata. Disamping, mangrove juga dapat menyumbangkan Karbon Capture 0² (Oksigen) dan segala macam manfaat lainnya.

“Kalau saya pribadi melihatnya begini, selama ini hutan mangrove itu kurang terjamah, dengan adanya PSN ini mudah-mudahan meskipun nanti Konsepnya wisata, tapi hutan mangrove tetap dipertahankan,” tuturnya.

“Bahkan jika hutan mangrove sudah tertata maka ekosistem di sekitarnya akan terjamin, akan banyak ikan,” sambungnya. 

Dia menyebut, jika PSN di wilayah utara berlokasi antara hutan mangrove Tanjung Pasir hingga Tanjung Kait. Namun, sampai saat ini titik pasti lokasinya belum ditentukan.

Dirinya juga menilai PSN yang dibiayai oleh swasta akan sangat bagus karena selama hutan lindung mangrove di utara tidak terurus dengan baik walaupun ada mangrovenya namun hanya sedikit.

“Kalau dibiayai swasta Alhamdulillah jadi tidak membebani APBN,” kata dia menambahkan.

Namun demikian, dia menambahkan, Permenko soal PSN tersebut baru sebatas penetapan bahwa di Wilayah Kabupaten Tangerang ada proyek strategis nasional. Namun, untuk lokasi pastinya masih akan dibahas lebih lanjut.

Hendri juga menegaskan, supaya masyarakat tidak salah tanggap bahwa PSN itu bukan berada diatas PIK2. Sebab, PIK2 sudah memilik ijin.

“Dan yang jelas kalau PSN ini ada di kawasan hutan lindung. Ini sudah kewenangan dari pusat khususnya kawasan hutan lindung, jadi tidak ada kaitan dari warga,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan