Berita

Kapolri Dikenal Sebagai Pemimpin yang Responsif Terhadap Aspirasi Buruh di Indonesia

Ahli hukum tata negara, Prof. Romli Atmasasmita, berpendapat bahwa masyarakat seharusnya tidak perlu memperdebatkan pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Ia menjelaskan bahwa posisi tersebut bukanlah jabatan ex-officio. Pengangkatan ini lebih merupakan penghargaan yang bersifat pribadi kepada Listyo Sigit Prabowo, dan tidak terkait secara formal dengan jabatannya sebagai Kapolri.

Menurut Romli, keputusan KSBSI untuk mengangkat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan ungkapan apresiasi dari kalangan buruh atas kepemimpinan dan cara Kapolri dalam merespon berbagai aksi serta tuntutan buruh selama ini.

Romli menguraikan bahwa penetapan status anggota kehormatan tidak menciptakan hubungan struktural atau afiliasi organisasi yang bisa menimbulkan masalah dalam konteks hukum tata negara.

Hal ini berbeda dengan keterlibatan langsung seorang pejabat negara dalam pengelolaan atau kegiatan politik suatu organisasi masyarakat sipil, yang dapat menimbulkan isu konstitusional.

“Itu kan bentuk apresiasi dari kaum buruh. Mungkin mereka melihat Kapolri Listyo Sigit sebagai sosok pemimpin yang mampu mendengarkan aspirasi buruh dan menangani aksi buruh dengan cara yang damai tanpa adanya tindakan represif. Sangat wajar jika Kapolri mendapatkan penghargaan tersebut,” ungkap Prof. Romli Atmasasmita dalam suatu pernyataan tertulis.

Pernyataan dari Prof. Romli memberikan perspektif yang krusial bahwa dalam kerangka hukum tata negara Indonesia, sebuah organisasi sipil memiliki hak untuk memberikan penghargaan kepada individu yang dianggap berjasa, termasuk pejabat publik.

Selama tidak ada pelanggaran terhadap kode etik, aturan disiplin kepolisian, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

Diketahui bahwa Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), resmi diangkat menjadi anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Pengangkatan ini merupakan salah satu keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI Tahun 2026.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus simbol kedekatan dan kerjasama yang telah terjalin antara KSBSI dan Polri selama ini.

➡️ Baca Juga: Fakta unik: Android versi awal bisa install di HTC Windows Phone

➡️ Baca Juga: ADVAN Macha Watch: Smartwatch AMOLED dan GPS Mandiri Resmi untuk Gen Z

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k