Qnews.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) Stevano Rizki Adranacus mengaku akan mengawal kasus Rudy Soik.
Stevano mengungkapkan warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyatnya. Karena itu, masalah Rudy Soik, polisi yang dipecat usai membongkar kasus mafia BBM, hingga tuntas.
Stevano mengaku khawatir tudingan yang menyebut Polda NTT bertindak secara sewenang-wenang terhadap Ipda Rudy Soik, benar adanya.
“Jika Bapak Kapolda benar, maka kami back up secara penuh. Tetapi jika tidak ada yang benar kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian,” terang Stevano saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10).
Kendati begitu, Stevano masih meyakini bahwa jajaran Polda NTT merupakan polisi yang profesional. Untuk itu, ia berharap pertemuan antara Komisi III DPR RI dengan Polda NTT akan membuat kasus tersebut terang benderang hingga tuntas.
“Semua perspektif bisa disampaikan secara terang benderang, sehingga kami di Komisi III bisa mendudukkan persoalan ini dengan seutuhnya. Dengan begitu, rakyat Indonesia khususnya masyarakat NTT bisa mendapat penjelasan yang utuh,” paparnya.
Stevano juga menyatakan siap mempercayai kinerja Propam Polri dengan mekanisme internal yang profesional untuk mengungkap kasus tersebut. Terlebih lagi, ia menilai, Propam Polri di bawah kepemimpinan Irjen Abdul Karim sangat ditakuti.
“Jadi saya mengajak teman-teman Komisi III sekalian untuk mempercayakan kepada Propam agar kasus ini bisa diselesaikan dengan segera,” paparnya.
Saat rapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas pemecatan Rudy Soik, sejumlah Anggota DPR RI menyampaikan adanya kejanggalan terhadap pemecatan Rudy.
Ipda Rudy Soik telah dipecat oleh Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga menjelaskan bahwa Rudy Soik memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatannya itu.
Rudy Soik diberhentikankarena dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri, di antaranya, terkait pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.