Kejagung Libatkan PPATK di Kasus Zarof Ricar

Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggandeng PPATK untuk mendalami transaksi yang melibatkan Zarof Ricar (ZR), tersangka dugaan pemufakatan jahat di kasus suap kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan tentang pentingnya pelibatan PPATK untuk menelisik transaksi yang dilakukan Zarof Ricar.

Bacaan Lainnya

“Kita harus tunggu dulu. Kami sudah meminta,” ujar Abdul Qohar di Jakarta, Senin (4/11) malam.

Selain menggandeng PPATK, Kejagung juga menjalin hubungan dengan beberapa bank untuk mengetahui seberapa banyak simpanan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami di bawah Kasubdit Penelusuran Aset yang ada di Jampidsus Kejagung sudah melakukan penelusuran aset-aset mereka. Semua sudah kami lakukan secara maksimal,” paparnya.

Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediaman pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai jenis mata uang. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp920 miliar.

Terkait asal muasal uang berjumlah miliaran tersebut, Qohar mengungkapkan para penyudik masih terus melakukan pendalaman. Mereka juga mengonfirmasi sejumlah kepada Zarof Ricar.

“Uang Rp920 miliar ini penyidik tanyakan dan masih berjalan sampai saat ini, karena duitnya banyak sekali. Masih belum selesai. Sabar,” katanya.

Dari uang sebanyak itu, Zarof Ricar (ZR), kata Qohar, bahkan tidak mengetahui detail sumber uang tersebut.

“Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak. Jadi perlu diingat-ingat kembali,” ujarnya.

Zarof Ricar (ZR) merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) dan langsung ditahan di Rutan Kejagung.

Zarof Ricar menjadi tersangka atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Menurut Dirdik Abdul Qohar, dugaan pemufakatan jahat ditandai dengan adanya suap atau gratifikasi. Hal itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.

“LR meminta ZR untuk mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap memutus Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” terang Qohar.

LR lalu menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S. Adapun Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasa-jasanya.

Hanya saja, ungkap Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof Ricar kepada tiga hakim yang dimaksud.

“ZR dalam keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul pernah bertemu atau tidak, ini kami sedang dalami,” ucapnya.

Saat menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, penyidik juga menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar dan logam emas Antam seberat 51 kilogram.

Menurut Qohar, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof saat ia berperan sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung pada tahun 2012 hingga 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan