Kejagung Pastikan Riza Chalid Berada di Singapura, CERI: Jemput dan Tangkap

Qnews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tersangka kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, Mohammad Riza Chalid (MRC), saat ini diketahui berada di Singapura.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/7).

Bacaan Lainnya

Qohar mengatakan pihaknya sedang menjalin koordinasi dengan otoritas hukum Singapura guna membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia.

“Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” ujar Qohar.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah berhasil menetapkan kembali sembilan tersangka pada ‘kloter’ ketiga terhadap korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 oleh Subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Jadi, hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya.

“Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan ‘The Gasoline Godfather’ Mister Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri Usman, CERI tak mempersoalkan dimana keberadaan Riza Chalid sekarang, apakah di Singapura atau Kuala Lumpur atau London atau dimanapun dia berada termasuk di kutub utara maupun selatan.

“Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MCR di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto” ungkap Yusri.

Sebagai informasi, Kejagung telah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam kasus ini, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dan merupakan satu dari 18 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi jumbo ini.

Anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Deretan nama tersangka lainnya mencakup pejabat penting PT Pertamina, antara lain:

Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,

Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kejagung menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, dengan nilai mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional.

Catatan Redaksi:
Kejagung terus melakukan upaya penegakan hukum atas skandal korupsi terbesar dalam sektor energi nasional ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan