Qnews.co.id – Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk solidaritas terhadap Prof. Ing Mokoginta, seorang akademisi yang diduga menjadi korban mafia tanah dan penegakan hukum yang tidak adil di Indonesia.
Aksi ini berlangsung pada Kamis (18/7/2025) dan diikuti oleh puluhan mahasiswa. Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan keadilan bagi Prof. Ing Mokoginta yang menyebut dirinya sebagai “pengemis keadilan” setelah perjuangannya selama bertahun-tahun belum membuahkan hasil.
“Hari ini kami menggelar aksi atas keprihatinan kami sebagai mahasiswa karena bagaimanapun Prof Ing Mokoginta ini seorang dosen yang mana kami sebagai mahasiswa sangat menghormati dosen dan pengajar kami” kata Korlap Aksi Formasi, Pian Andreo.
“Prof Ing Mokoginta korban mafia tanah pengemis keadilan, bayangkan, seorang profesor harus menyebut dirinya sebagai profesor terbodoh hanya karena percaya bahwa keadilan masih hidup di Indonesia,” sambung Pian.
Menurut Pian, perjuangan Prof. Ing Mokoginta telah mencapai titik nadir. Dua putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) yang memenangkannya, ternyata tak mengembalikan satu sentipun tanah miliknya.
Selain itu, laporan polisi yang ditangani Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada 2021 telah menetapkan tersangka dan diterbitkan P-16 oleh Kejaksaan Tinggi Sulut. Namun pada 2022, kasus ini ditarik ke Mabes Polri dan ditangani oleh Unit III Subdit II Dittipidum. Aneh bin ajaib, nama tersangka mendadak hilang tanpa proses praperadilan.
“gerakan ini atas dasar kekhawatiran kami, karena jika seorang Profesor saja dijadikan pengemis keadilan di Mabes Polri bahkan dijadikan badut, apa kabar dengan kami yang hanya seorang mahasiswa anak petani anak buruh? Mungkin gak kami bisa mendapatkan keadilan jika profesor aja diperlakukan seperti ini,” tegas Pian.
Prof. Ing Mokoginta yang hadir dalam aksi tersebut juga menumpahkan rasa kekecewaannya terhadap kinerja wakil rakyat.
“Saya sudah puluhan kali datang ke Gedung DPR RI, tapi tak satupun pejabat yang mau mendengar. Bahkan WA saya diduga diblokir oleh Bapak Habiburokhman. Saya mau masuk ke gedung saja dipersulit,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Prof. Ing, Nathaniel Hutagaol, SH., MH yang mempertanyakan soal kejanggalan hukum yang terjadi dalam kasus ini.
“Kami heran hukum acara apa dipakai oleh Penyidik Mabes Polri dalam menganulir nama tersangka yang dulu ada di Polda Sulut pada perkara Prof Ing, sudah jelas satu satunya cara menganulir penetapan tersangka hanya melalui praperadilan, namun faktanya sampai hari ini tidak ada satupun putusan praperadilan yang menganulir penetapan tersangka yang ada di Polda Sulut pada tahun 2021, penyidik yang harusnya menyidik malah menjadi pesulap,” jelas Nathaniel.
Di akhir aksi, Pian Andreo juga menyerukan permintaan terbuka kepada pimpinan Komisi III DPR RI.
“Jadi saya meminta bapak Habiburokhman selaku ketua Komisi III dan Bapak Martin Daniel komisi III DPR RI dapil Sulut untuk memberikan keadilan bagi Prof Ing, jangan sampai keadilan menjadi barang yang bisa diperjualbelikan di market place” tutupnya.