Kemlu RI Respon Penolakan Israel terhadap Pesawat yang Diawaki Pilot WNI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan tanggapan terhadap penolakan yang dilakukan oleh Israel terhadap pesawat kargo milik Ethiopian Airlines yang diawaki oleh pilot berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Kemlu RI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang seharusnya diterapkan dalam konteks penerbangan internasional.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewangkang, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terus memantau situasi ini dengan melakukan koordinasi bersama sejumlah perwakilan RI, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Addis Ababa, Ethiopia.
“Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Addis Ababa terus mengikuti perkembangan terkait pesawat Ethiopian Airlines yang ditolak mendarat di Israel, yang diduga disebabkan oleh keberadaan pilot berkewarganegaraan Indonesia,” ujar Yvonne saat dihubungi awak media pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut informasi yang diperoleh dari Ethiopian Airlines, pilot yang terlibat dalam penerbangan tersebut kini telah dipindahkan untuk bertugas di rute penerbangan yang lain. Yvonne menambahkan, “Ethiopian Airlines memastikan bahwa insiden ini tidak mengganggu secara signifikan operasional penerbangan mereka.”
Kemlu RI, melalui KBRI Addis Ababa, juga akan terus berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan bahwa hak-hak pilot WNI tersebut sebagai pekerja tetap terlindungi dan tidak ada tindakan diskriminatif yang akan terjadi di kemudian hari.
“Indonesia menghargai pengakuan dari Ethiopian Airlines bahwa insiden ini disebabkan oleh masalah koordinasi internal, dan kami mendorong maskapai untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ungkapnya lebih lanjut.
Yvonne menegaskan bahwa Indonesia mengakui hak setiap otoritas penerbangan untuk menetapkan standar keamanan, termasuk terhadap awak pesawat. Namun, Indonesia juga menekankan bahwa kebijakan keamanan harus diterapkan secara objektif, proporsional, dan berbasis risiko, tanpa melibatkan pertimbangan politik atau kewarganegaraan.
“Indonesia mencatat bahwa Israel membatasi akses bagi awak pesawat dari negara tertentu, termasuk Indonesia, hanya berdasarkan kewarganegaraan. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan semangat untuk memfasilitasi penerbangan internasional,” tegas Yvonne.
Yvonne menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya mengambil langkah-langkah untuk melindungi pilot WNI tersebut, termasuk melalui jalur komunikasi yang dapat diakses di Ethiopia.
➡️ Baca Juga: Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Terhenti, Apa yang Terjadi dengan Akta 39?
➡️ Baca Juga: Pramono Tanggapi Kritikan MUI Mengenai Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup




