Qnews.co.id – Keputusan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 dinilai akan berdampak terhadap sektor UMKM.
Pasalnya, kenaikan PPN 12 persen akan berdampak kepada biaya produksi barang dan nilai beli masyarakat bakal menurun. Bukan tidak mungkin sektor UMKM akan lesuh akibat kebijakan tersebut.
“Kalau harga bahan bakunya mahal, tentu biaya produksinya naik. Mereka juga harus menaikkan harga jual, kalau masyarakat tidak membeli maka akan berdampak pada pelaku UMKM,” kata Pemerhati Ekonomi, Dini Malanie, dikutip Senin (9/12/2024).
Di sisi lain, Dinni menyarankan, pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait kebijakan tersebut. Terutama untuk barang-barang yang terkena kebijakan PPN 12 persen.
“Nah ini perlu ada semacam juknisnya juga mengenai yang masuk kriteri itu barang atas saja gitu. Nilainya berapa, jenis barangnya seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025. Akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
Kepala Negara mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Dipastikan, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden.
Hal itu dikatakan usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI). Tepatnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Presiden Prabowo menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh.
Perihal ini, terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.
“Sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya.