Ini Golongan Listrik PLN yang Bebas PPN pada 2025

PLN Persero memutuskan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen atas listrik yang akan berlaku per 1 Januari 2025.

Qnews.co.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memutuskan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen atas listrik yang akan berlaku per 1 Januari 2025.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, pembebasan PPN atas listrik tersebut berlaku untuk 99,5 persen pelanggan listrik perseroan dengan daya di bawah 6.600 VA.

Bacaan Lainnya

“Kami hargai kenaikan PPN 12 persen. Naumuu ada 84 juta pelanggan yang kami bebaskan dari PPN tarif listrik 99,5 persen pelanggan rumah tangga denga daya di bawah 6.600 VA,” kata Darmawan saat konferensi pers di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Adapun golongan pelanggan yang kena tarif PPN listrik hanya sekitar 400 ribu pelanggan, yakni yang berdaya listrik 6.600 VA ke atas. Hal tersebut masih didominasi oleh masyarakat yang menengah ke atas.

“Sedangkan PPN untuk listrik hanya 0,5 persen pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya,” tuturnya.

Selain pembebasan PPN listrik, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan diskon 50 persen tarif listrik untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 VA.

Darmawan menyebut, diskon 50 persen tarif listrik ini berlaku pada 81,4 juta pelanggan listrik PLN, terdiri dari 24,6 juta pelanggan listrik 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

“Ini menyasar 97 persen, diskon 50 persen, pelanggan bulan Januari- Februari 2025,” ucapnya.

“Ini berkah untuk daya beli masyarakat. Kami siap menjalankan berkah ini. Tentu untuk pelanggan pra bayar kami otomatis menyesuaikan misal 100 ribu untuk kWh tertentu, jadi hanya separuhnya. Untuk pelanggan pasca bayar kami sesuaikan tagihannya untuk Januari-Februari 2025.”

“Kami terima kasih luar biasa kepada pemerintah, untuk insentif kepada pelanggan PLN, bukan hanya PPN dibebaskan untuk pelanggan 99,5 persen pelanggan dan diskon 50 persen untuk 97 persen pelanggan kami,” lanjut Darmawan.

Ia pun menyebut, bila pelanggan ada aduan terkait hal ini, bisa disampaikan dan dilaporkan pada hotline PLN dengan nomor kontak 087771112123.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan