Kepengurusan Iwakum 2026-2028 Dilantik, Tingkatkan Advokasi dan Kapasitas Wartawan Hukum

Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah resmi mengumumkan susunan pengurus untuk periode 2026–2028. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Ketua Umum Iwakum Nomor 001/SK/IWAKUM/IX/2026 yang dibacakan dalam rapat pengurus di Jakarta pada tanggal 4 September 2026.
Pembentukan pengurus yang baru ini merupakan langkah lanjutan dari Kongres III Iwakum yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2026. Dalam kongres tersebut, Irfan Kamil kembali terpilih sebagai Ketua Umum Iwakum untuk periode 2026–2028 melalui aklamasi.
Irfan Kamil menjelaskan bahwa susunan pengurus disusun dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan organisasi, kemampuan setiap anggota, serta tantangan yang dihadapi oleh wartawan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka.
“Susunan pengurus ini seharusnya tidak hanya menjadi struktur yang tercatat di atas kertas. Setiap pengurus wajib aktif, menghadirkan program-program yang nyata, dan memberikan manfaat langsung bagi seluruh anggota,” ungkap Kamil.
Dalam periode 2026–2028 ini, Iwakum memiliki lima departemen yang terdiri dari Departemen Sumber Daya Manusia, Departemen Penelitian dan Pengembangan, Departemen Media dan Komunikasi, Departemen Kerja Sama Antar-Lembaga, serta Departemen Advokasi dan Perlindungan Profesi.
Kelima departemen tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas dan kaderisasi anggota, mengembangkan kajian hukum dan kebebasan pers, memperluas publikasi organisasi, membangun kerja sama dengan lembaga lain, serta memberikan perlindungan bagi wartawan yang menghadapi tantangan dalam menjalankan profesinya.
Selain fokus pada advokasi, Iwakum juga berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam memahami isu-isu hukum, membaca dokumen hukum, melakukan riset, serta memanfaatkan teknologi untuk mendukung kegiatan jurnalistik.
Kamil juga menekankan pentingnya semua Kepala Departemen dan Koordinator Bidang untuk segera melakukan konsolidasi dan menyusun program kerja yang realistis, terukur, dan dapat dijalankan dengan konsisten.
“Program yang direncanakan tidak harus berskala besar. Yang terpenting adalah program tersebut relevan dengan kebutuhan anggota, dapat dilaksanakan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Kamil berharap bahwa kepengurusan periode 2026–2028 ini dapat menjadikan Iwakum sebagai organisasi wartawan hukum yang lebih solid, profesional, dan independen, serta memberikan kontribusi nyata bagi dunia pers dan penegakan hukum di Indonesia.
“Kami ingin Iwakum menjadi rumah bagi wartawan hukum, tempat untuk belajar, saling mendukung, memperluas jaringan, serta memperjuangkan kepentingan profesi,” tuturnya.
Berikut adalah susunan Pengurus Iwakum untuk periode 2026–2028:
I. Dewan Pertimbangan Organisasi
➡️ Baca Juga: Prabowo Orders Increase in Pension Fund Investment Limits Amid IHSG Fluctuations
➡️ Baca Juga: Eratnya Komunikasi Antar Stakeholder Mendorong Transparansi dan Reformasi Pasar Modal




