Qnews.co.id, JAKARTA – Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT menuntut pimpinan DPR segera mengesahkan RUU PPRT pada September 2024. Pasalnya, pembahasannya sudah berlangsung selama 20 tahun dan tidak ada niat baik agar pembahasannya cepat selesai.
“Sikap Pimpinan DPR berbalik 180 derajat untuk RUU PPRT yang sudah dipingpong, dikopling, dilemahkan selama 20 tahun yang tidak juga diloloskan meskipun RUU PPRT adalah inisiatif DPR,” ujar koalisi dalam keterangan resminya, Kamis (12/9).
Bahkan ketika RUU PPRT sudah ada, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, pimpinan DPR justru menghentikannya secara sewenang-wenang. Perlakuan terhadap RUU PPRT dikecualikan, dengan tidak segera membentuk Panja seperti RUU lainnya.
“Begitu mudah DPR meloloskan secara kilat banyaknya RUU yang pro kekuasaan meski RUU itu tidak ada dalam prolegnas,” tulis koalisi.
Sebut saja, RUU Cipta Kerja disahkan selama 2 bulan, RUU Daerah Jakarta dalam waktu 2 minggu, dan Revisi UU Pilkada bahkan diselesaikan dalam 2 hari saja.
Perkembangan di DPR saat ini, para Pimpinan DPR RI menahan laju proses legislasi dan sekarang mengulur-ulur dengan meminta Badan Kajian DPR menganalisisnya lagi. Padahal sebelumnya, sudah ada Surpres dan DIM Pemerintah yang diberikan sejak setahun lalu.
Menyikapi hal itu, para PRT dan aktivis perempuan serta anggota koalisi sipil akan menggelar aksi menuntut pengesahan RUU PPRT pada bulan September ini.
Aksi difokuskan di depan gerbang DPR setiap hari jam 10-11 WIB selama bulan September 2024 atau sampai RUU PPRT disahkan. Para PRT dan aktivis sudah bosan dengan janji-janji manis pimpinan DPR.
“Sudah terlalu lama kami menunggu, 20 tahun,” kata Ajeng, salah satu PRT di Jakarta.
Aksi tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk hingga aksi teatrikal menggambarkan kegiatan PRT sehari-hari. Mereka berharap pimpinan dan para anggota DPR tergugah lalu mengesahkan UU PPRT sebelum masa akhir jabatan.
“Jelas sekali pimpinan tidak serius, tidak sungguh-sungguh dalam memproses RUU PPRT. Kita khawatir pimpinan jangan-jangan menolak meloloskan pengesahan RUU PPRT,” kata Fanda Puspitasari dari GMNI gusar.
Selama ini, pemerintah dan DPR seakan yang tidak peduli terhadap penderitaan dan perjuangan para PRT dalam 20 tahun terakhir.
Sementara saat ini, Biro Pusat Statistik/ BPS mencatat jumlah PRT telah membengkak mencapai angka 22 juta orang.
“Kami merasa luar biasa sedih keberadaan para PRT seperti tidak berarti padahal para politisi tidak akan bisa berfungsi jika tanpa kerja-kerja kami. Di mana belas kasih dan perikemanusiaan para pimpinan,” ujar Yuni Rahayu dari SPRT Sapu Lidi.
Rencanaya, sejumlah aktivis anggota koalisi sipil di Jakarta bersama perwakilan daerah dari 20 kota akan mengadakan aksi serentak pada 17 September 2024. Mereka mengajak masyarakat untuk turun ke jalan menuntut pimpinan DPR segera mengesahkan RUU PPRT.
“Tak ada waktu lagi, kami akan berada di depan DPR setiap hari sampai sah. Kita kawal sampai legal,” kata Agus, perwakilan dari buruh, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia/ KPBI.