Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai saat menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, uang yang disita dalam penggeledahan di rumah kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu senilai Rp250 juta dan sejumlah mata uang asing.
“Ada beberapa pecahan uang asing, kemudian juga ada bentuk rupiah sekitar Rp250 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/9/2024).
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik. Asep menyebut penyidik sedang menelaah semua barang bukti yang ditemukan tersebut.
“Tentunya sekarang masih dianalisis, karena selain uang tunai, kami juga memperoleh barang bukti elektronik,” tuturnya.
Asep menjelaskan bahwa analisis terhadap barang bukti elektronik tidak dapat dilakukan dengan cepat karena pihaknya harus menyaring bukti yang relevan dengan perkara.
“Yang agak lama adalah analisis barang bukti elektronik, karena kami harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat (6/9).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Dia menyebut dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Saat ditanya jumlahnya, Tessa enggan menginformasikan nominal uang tersebut.