Qnews.co.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi menyetujui penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/10). Heru menjelaskan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024 menjadi dasar dari penambahan kuota FLPP tahun 2024.
KMK tersebut berisi perubahan atas KMK Nomor 338 Tahun 2024 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan KMK yang terbit pada 3 Oktober 2024 itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran investasi pemerintah non-permanen untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp17,02 triliun. Adapun sebelumnya besarannya mencapai Rp13,72 triliun.
“Dengan penambahan kuota sebesar 34 ribu unit rumah, diharapkan akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi rumah layak huni dan terjangkau,” ujar Heru Pudyo di Jakarta, Selasa (8/10).
Menurut Heru, merujuk KMK tersebut ditemukan adanya penambahan target program FLPP tahun 2024 sebanyak 34.000 unit rumah. Dengan demikian target program FLPP tahun 2024 berubah dari 166 ribu unit rumah menjadi 200 ribu unit rumah.
Terbitnya KMK terbaru yang disampaikan oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada BP Tapera, turut membuktikan komitmen kuat pemerintah untuk menjawab keingintahuan para asosiasi pengembang perumahan dan bank penyalur terkait keberlanjutan program FLPP.
Data BP Tapera terakhir menunjukkan hingga 2 Oktober 2024, telah disalurkan pembiayaan FLPP untuk sebanyak 161.277 unit rumah dengan besaran nilai mencapai Rp19,72 triliun. Jika di total penyaluran FLPP dari tahun 2010 – 2024 telah sebanyak 1.559.856 unit rumah atau senilai Rp146,37 triliun.
Sebagai informasi, FLPP merupakan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dibawah pengawasan BP Tapera.
Ketentuan dalam FLPP di antaranya, suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Kemudian cicilan KPR maksimal 20 tahun, dengan uang muka mulai dari 1 persen, dan telah bebas PPN.
Adapun syarat penerima FLPP adalah warga negara Indonesia, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Berikutnya adalah orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang gajinya tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi yakni Rp8 juta per bulan, merujuk pada keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.