Kurangi Emisi, Pemprov Jakarta Gelar Pemadaman Lampu Serentak Pukul 20.30 WIB

Suasana kawasan Monumen Nasional (Monas) yang terdampak padam listrik di Jakarta, Minggu (4/8/2019). Berdasarkan keterangan Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN I Made Suprateka, sejumlah wilayah di Jakarta mengalami padam listrik disebabkan oleh gangguan pada gas turbin 1 sampai 6 di PLTU Suralaya, Banten. Foto: ANTARA

Qnews.co.oid, JAKARTA – Ada kabar terbaru bagi warga Jakarta pada Sabtu (9/11) malam yang berdampak besar terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dukungan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemadaman lampu serentak hari ini mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya menjelaskan kebijakan itu diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghematan energi dan pengurangan emisi.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021. Dalam instruksi tersebut dijelaskan soal aksi pemadaman lampu dalam rangka menyosialisasikan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon yang dilakukan setiap 4 kali setahun.

“Aksi ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 2024,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/11).

Melalui pemadaman itu, Asep berharap masyarakat bisa lebih menghargai dan memahami arti penting penghematan energi, dan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

Asep juga menjelaskan, aksi pemadaman lampu berperan penting dalam mengurangi konsumsi energi listrik yang telah, serta memberi jeda terhadap lingkungan sehingga memberikan dampak positif bagi ekosistem.

Selain itu, aksi pemadaman lampu bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat lebih peduli terhadap penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan.

“Melalui aksi-aksi sederhana ini, kita bisa berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim,” papar Asep.

Berdasarkan lnstruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021, sejumlah lokasi yang akan mengalami pemadaman lampu terdiri atas beberapa bagian.

Yang pertama, terhadap seluruh bangunan atau gedung kantor milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kecuali rumah sakit, klinik, puskesmas dan pusat kesehatan lainnya.

Kedua adalah jalan-jalan protokol dan jalan arteri. Kemudian laku simbol Kota Jakarta, seperti gedung balai kota, Monumen Nasional dan air mancurnya, Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya, Patung Pemuda, Patung Jenderal Sudirman serta Patung Pahlawan.

Setelah itu jalan protokol dan jalan arteri pada lima wilayah kota administrasi, di antaranya:

  1. Jakarta Pusat, meliputi Jalan Sudirman dimulai dari Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic, dan Jalan MH. Thamrin, Seputaran Jalan Medan Merdeka terkecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden, Jalan Gerbang Pemuda hingga Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balai Kota, hingga Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
  2. Jakarta Utara meliputi Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, serta Jalan Perintis Kemerdekaan.
  3. Jakarta Timur terdiri dari Jalan Dr. Sumarno, berlanjut ke Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
  4. Jakarta Barat terdiri dari Jalan Daan Mogot dan Jalan Kembangan Raya (depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat), serta Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
  5. Jakarta Selatan meliputi Jalan Prapanca Raya, Jalan Sudirman dimulai dari Gedung Sampurna Strategic hingga Patung Pemuda, Jalan Gerbang Pemuda – Jalan Asia Afrika, dan Jalan Rasuna Said.

Selain itu, ada juga beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, restoran, pusat perbelanjaan, hotel hingga apartemen juga ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemadaman lampu tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan